Batu Bara, Media24Jam – Kepala Inspektorat Attaruddin, S.Pd, MM terkesan langsung panik usai dicecar dengan sejumlah pertanyaan dan setelah diungkapkan fakta atas adanya temuan kasus dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) maupun anggaran lain yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara oleh sejumlah awak media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batu Bara, Jum’at (21/01/2022), sekira pukul 10.30 wib.
Awalnya Attaruddin mengelak dengan menyebutkan bahwa tidak ada temuan atas penyalahgunaan baik dana yang bersumber dari DD maupun pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD dimasing-masing OPD, bahkan lebih lucunya Attaruddin mengaku bila ada kesalahan contohnya seperti yang terjadi pada proyek pembangunan rabat jalan di Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus. Meski pembangunannya baru dilaksanakan 2022 sedang anggarannya bersumber dari dana DD tahun 2021, namun ia meminta agar dimaklumi saja.
“Cemanalah maklum saja karena terus terang kita disini masih kekurangan personil, dari 30 Pegawai hanya 15 orang bertugas di lapangan. Itupun anggota kita belum faham dan kurang mengerti dengan tugas mereka, sampai saat ini tidak ada laporan temuan dari anggota. Ya terus terang SDM belum ada”, ungkap Attaruddin saat dikonfirmasi dan terekam pada audio awak media ini.
Lebih parahnya lagi, Attaruddin yang tercatat diawal karirnya pernah menjadi seorang pegawai pendidik atau Guru dan sebelum ini juga pernah menjabat sebagai Assiten 3 (tiga) ini mengaku pening alias pusing setelah dicecar sejumlah fakta terkait ragam temuan yang diungkap oleh Oknum LSM maupun Wartawan.
“Saya pusing, gini aja.. silahkan buat laporan tentang semua temuan itu ke aparat penegak hukum”, bilangnya dengan nada emosi seraya pergi masuk kedalam ruangan kerjanya.
Demikian sewaktu salah seorang Ketua salah satu LSM yaitu Robert Simanjuntak, SH pertanyakan soal “Apakah pengadaan barang dan jasa didesa boleh dipihak ketigakan..? Attaruddin pun mejawab secara spontan “Tidak boleh”. Selanjutnya Roberth bertanya lagi tentang aturan atau payung hukum pengerjaan fisik di Desa Kapal Merah yang sudah melewati tahun anggarannya, lalu dengan enteng Kepala Inspektorat ini seperti buang badan seraya menganjurkan agar Wartawan serta LSM menanyakannya ke Bagian Hukum Setda saja, sebab menurutnya Kabag Hukum Pemkab lah pihak yang lebih mengetahui serta memahami hal tersebut.
Lantas Roberth dengan wajah kesal langsung menunjukkan file salah satu pengadaan barang dan jasa didesa (pengadaan televisi, Madu yang tak berlebel atau tidak bermerk), namun Attaruddin hanya terdiam dan cuma bisa menjawab kalau dirinya nanti akan menanyakan prihal temuan itu kepada anggotanya sembari menulis atau mencatat temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa serta temuan dugaan penyimpangan proyek dibeberapa OPD bersumber dari dana P-APBD Batu Bara tahun 2021.
Usai melakukan konfirmasi langsung dengan Attaruddin S.Pd, MM, Robert sendiri tampak sangat merasa kecewa dengan jawaban Kepala Inspektorat yang menurutnya sama sekali sangat tidak mempunyai kompetensi. Oleh karenanya Robert meminta kepada Bupati Batu Bara agar segera mengevaluasi kinerja Kepala OPD tersebut, sebab Robert juga yakin bahwa baik Attaruddin selaku Kepala Inspektorat bersama jajarannya dinilai tak mampu menjalankan Tupoksinya dengan baik.
Kemudian sebelum menutup wawancaranya dengan media ini, Roberth juga menyikapi kinerja Inspektorat Daerah Batu Bara yang ia nilai belum menganut kepada azas kepastian hukum, Tertib penyelenggaraan Negara, Kepentingan umum, Keterbukaan, Akuntabilitas, proporsionalitas, yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Tim)




