TANAH KARO (Media24jam.com) – Pria ini pantas disebut sebagai ayah yang tidak berprikemanusiaan, dimana diketahui UJ adalah orang tua kandung korban yang seharusnya menjaga dan bertanggung jawab atas masa depan anaknya.
Namun UJ pria 48 tahun yang tinggal di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo ini tega mencabuli Neneng (nama samaran) 14 thn, yang tak lain darah dagingnya sendiri.
Atas perbuatannya pelaku yang memiliki tato didada dan lengan tangan kirinya ini, yang juga pernah tersandung kasus curanmor, langsung dilaporkan ke Polisi dengan Nomor: LP/B/637/VII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo /Polda Sumatera Utara, (31/07/2021) sehingga berujung keranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut informasi yang dihimpun dari penyidik Reskrim UU PA Polres Karo, Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 17.43 wib, membenarkan adanya laporan kasus cabul terhadap putri kandungnya, dimana korban diketahui masih dibawah umur, dan juga telah mengamankan pelakunya, yang tak lain bapak kandungnya sendiri.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelapor sebelum terungkapnya kasus ini,
“Bahwa pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap ibu korban dan korban sendiri, karena tidak tahan maka mereka pun lari malam ke Desa Lau Gumba kecamatan Brastagi.
Saat itulah korban menceritakan kalau ayahnya sudah mencabuli dirinya dengan cara memeluk, meremas buah dada dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Namun Ibu korban mengatakan kepada korban agar dilupakan, dan disuruh menunggu disalah satu rumah teman Ibu korban di Desa Lau Gumba.” Ungkap penyidik
“Saat menunggu dirumah teman ibunya, ada saksi yang melihat korban menangis sehingga dia bertanya kepada korban. Dengan polosnya korban menceritakan perlakuan ayah bejatnya yang tega mencabuli dirinya sehingga saksi melaporkannya kepada Kepala Desa Lau Gumba dan selanjutnya membawa korban ke Polres Tanah Karo.” Lanjutnya
Setelah menerima laporan itu, personil UPPA Sat Reskrim Polres Karo bekerja sama dengan perangkat Desa Lau Gumba mencari keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil diamankan, Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 07.00.wib, ketika dia sedang bersama ibu korban dan dua orang anaknya, petugas pun langsung menggiringnya ke Polres Karo untuk dimintai keterangannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, namun dalam kasus yang lain pihak UUPA selanjutnya berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Karo untuk memberikan Trauma healing dan menempatkan korban di rumah aman,” jelasnya. (Ton)




