Cacat Hukum! Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Jadi “Korban” Salah Tafsir Eksekusi

0
72

LUBUK PAKAM | Media24jam.com – Drama hukum kembali tersaji di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, bukan perkara korupsi atau pengadaan fiktif, melainkan rencana eksekusi Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) atau instansi yang dulu dikenal sebagai Dinas PUPR.

Ironisnya, kantor pemerintah daerah itu hendak disita layaknya aset pribadi yang menunggak utang.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan, “Tidak bisa disita.” Pernyataan tegas ini disampaikan Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menanggapi Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN LBp, yang dikeluarkan Ketua PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Edwin, Minggu (5/10/2025).

Edwin menyebut penetapan itu cacat hukum (legal defect) karena secara terang melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara eksplisit melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, maupun aset milik negara/daerah.

“Pasal itu sudah jelas. Tidak bisa disita. Tapi entah kenapa, ada saja yang mencoba mengabaikan aturan negara demi perkara yang sudah berusia dua dekade,” sindirnya.

Sekedar diketahui, akar permasalahan itu ternyata utang tahun 2004 (Dua puluh satu tahun lalu) dalam pengadaan aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1,99 miliar. Pemohon eksekusi: Alexander David Hutabarat. Sedangkan termohon: Dinas SDABMBK Deli Serdang.

Seolah waktu berhenti di 2004, perkara ini kembali hidup di 2025 dengan semangat menagih yang luar biasa serta bahkan sampai berniat mengeksekusi kantor pemerintah aktif.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, ikut mempertegas sikap pemerintah daerah.

“Barang milik daerah itu bukan objek sita. Apalagi Dinas SDABMBK masih menempuh upaya hukum mencari konstruksi yang sesuai,” ujarnya.

Dalam surat keberatan resmi No.100.3.11/11713.1 tertanggal 30 September 2025, Kepala Dinas Janso Sipahutar, ST, MT, menyebut Dinas SDABMBK menghormati putusan hukum, namun tidak bisa diam saat aset negara hendak dijadikan jaminan atas perbuatan masa lalu yang melibatkan pihak yang telah divonis korupsi.

“Kami mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara,” tulisnya dalam poin 7 surat tersebut.

Lucunya, putusan yang melibatkan pihak yang sudah dijatuhi hukuman korupsi, kini dijadikan dasar untuk menyita kantor pemerintah, sungguh sebuah ironi yang membuat hukum terlihat seperti panggung komedi birokrasi.

Mungkin, kalau saja hukum bisa bicara, ia akan berkata: “Aku ditegakkan untuk melindungi negara, bukan menjeratnya.”

Dan bila gedung Dinas SDABMBK benar-benar dieksekusi Senin besok, masyarakat Deli Serdang patut bertanya:
Apakah hukum kita sedang menegakkan keadilan, atau sedang kehilangan arah.

(Media24jam.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here