DELI SERDANG (Media24jam.com) – Camat STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Hesron T Girsang mengesalkan bahkan mengutuk tindakan pelaku pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya.
“Saya akan segera perintahkan Kasitrantib turun ke lokasi guna mengecek kebenarannya. Jika terbukti, akan kita hentikan dan proses lebih lanjut”, sebutnya melalui pesan Whatsapp (WA), Senin (22/2/2021).
Keterangan dirangkum, sedikitnya puluhan ton kubik sampah perusahaan dibuang ke Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir tepatnya di Dusun I Tungkusan. Tak ayal, aksi buang sampah tersebut kini jadi polemik dan ramai dibicarakan warga.
Menurut warga, aksi buang itu, selain mencemari lingkungan, warga kwatir nantinya akan pemicu mewabahnya bibit penyakit terlebih saat ini musim pandemic covid-19.
Ditambahkan warga, aksi buang sampah itu diperkirakan sudah berlangsungn cukup lama. Sampah yang dibuang disana terdiri dari berbagai jenis sampah diantaranya sampah perusahaan pabrik kertas yang datangnya dari arah kota Medan.
Sementara itu, menurut warga lagi, aksi buang sampah tersebut bukan gratis melainkan kabarnya bayar kepada seorang oknum penyedia lapak warga setempat yang isunya mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.
Mirisnya, lapak tempat buang sampah itu, disebut sebut masih areal lahan milik PTPN 2 Tanjung Morawa.
Untuk itu, selain kepada Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang dikomandoi Ir Artini S Marpaung, juga pihak penegak hukum serta pihak PTPN 2 kiranya secepatnya turun ke lokasi guna membrangus lapak pembuangan sampah liar tersebut serta mengusut tuntas aksi pencemaran lingkungan itu, serta menindak baik pelaku pembuang sampahnya, maupun penyedia lapaknya. (dil).




