Curi Perhiasan Pacar untuk Beli Pakaian dan Calana, CFS Ditangkap Tekab Polsek Patumbak

0
336

MEDAN (Media24jam.com)-CFS, tersangka kasus pencurian perhiasan emas milik Desi Boru Simbolon tak berkutik dan hanya bisa pasrah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak Senin (17/1/2022). Akibat dari perbuatanya itu, kini CFS terancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH Selasa (18/1/2021) mengatakan, tersangka CFS ditangakap berdasarkan pengaduan dari korban Desi Boru Simbolon pada Jumat (31/12/2021).

“Dalam laporannya korban menerangkan bahwa kamar kostya kebongkaran. Akibat dari itu korban mengalami kehilangan barang berharga perhiasan emas,”ujar AKP.Ridwan SH.Team Khusus Anti Bandit (TKP) Polsek Patumbak.

Dijelaskan Ridwan, menerima pengaduan dan laporan korban selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH memerintah kan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH,bersama Panit Iptu Harles Gultom SH MH dan Ipda M.Yusuf Dabutar SH serta Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap serta menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut.

Sebelum melakukan penangkapan jelas Akp Ridwan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab)  terlebih dahulu melakukan pengecekan dan sekaligus melakukan penyelidika di tempat kejadian perkara (TKP) .

“Hasil dari pengecekan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dapat kita simpulkan bahwa pelaku  adalah orang terdekat dari pada korban sendiri,”sebut Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2012 sekitar jam 10.00 wib korban menghubungi Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak dan mengatakan bahwa tersangka yang merupakan pacar korban sedang datang berkunjung ke rumah korban berpura-pura tidak ada masalah.

“Menerima informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) langsung meluncur ke rumah korban, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka CFS,”sebut AKP Ridwan SH.

Sementara saat di lakukan Introgasi atas kejadian tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang curiannya satu buah gelang emas milik korban masih di simpan tersangka dirumah kostnya.

“Dari rumah kost tersangka kita temukan barang bukti berupa satu buah gelang emas, baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang di beli tersangka dari hasil menjual barang curiannya,”kata Akp Ridwan.

Menurut pengakuan tersangka, kata Ridwan sebahagian hasil kejahatan yang dilakukan tersangka CFS dirumah korban Desi Boru Simbolon telah di gadaikan oleh tersanga kepada seorang berinisial P (DPO).

Dikatakan Ridwaan, kemudian Team kembali melakuan pengembangan dengan mencari keberadaan  penerima gadaian (Penadah) namun belum tidak ditemukan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di boyong ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannnya itu, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancamannya minimal selama 7 tahun penjara,”pungkasnya (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here