Dibegal Kawan Leher Dijerat Kepala Dibalok, Honda Beat & Hape Dibawa Kabur

0
394
KORBAN
PELAKU

HAMPARAN PERAK (media24jam.com) – M. Rizky Fakhrozi Ramadana Alias Mangun (27) terpaksa harus menginap disel Mapolsek Hamparan Perak, pasalnya pria yang bekerja sebagai Security ini tegah membegal teman sekampungnya sendiri bernama Reza Gunawan (13) warga Jalan Sehat, Komplek Panggon Indah No. 154 Link XI Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (3/1/2020) sekira jam 23.30 WIB.

Aksi begal itu terjadi di Dusun 6 Harjo Sari, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak Areal Perkebunan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian leher akibat dijerat pakai tali pinggang dan dipukul pakai benda tumpul. Saat ini korban masih menjalani perawatan dirumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu H.D. Simanjuntak SH saat dihubungi wartawan, Senin (4/1/21) membenarkan adanya tersangka begal yang diamankan oleh pihaknya.

“Iya bang memang ada tersangka begal yang kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek,”ucapnya.

Lanjut, Iptu Simanjuntak menjelaskan kronologis pembegalan sebelumnya tersangka meminta bantuan pada korban untuk menemaninya mengambilkan uang ke Desa Klumpang Kebun dengan mengendarai motor Honda Beat milik korban yang dikemudikan oleh tersangka.

“Tersangka modusnya meminta korban mengantarkannya ke Klumpang Kebun untuk mengambil uang dari temannya, karena kenal korban mau mengantarkan tersangka,” cetusnya.

Setelah sampai ditengah jalan tersangka berpura-pura ingin buang air besar dan meminta korban untuk turun dari kereta.

“Korban yang tak mengira akan dibegal, berjongkok sambil main hp, kemudian tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali ikat pinggang serta memukul leher korban dengan benda tumpul. Yang menyebabkan korban pingsan, setelah itu TSK membawa lari kereta Korban,” ujarnya.

Setelah sadar, korban kemudian jalan kaki menuju pemukiman warga untuk meminta pertolongan.

Kemudian masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
“Begitu kita mendapat laporan tersebut, tim langsung menjemput korban dan membawanya ke puskesmas guna mendapat perawatan. Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil menyita barang bukti 1 unit kereta jenis Honda Beat putih BK 5678 AJB dan 1 STNK Honda Beat an. Reseki Pratama.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Medan Labuhan.
“Tersangka kita jerat dengan KHUPidana 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim. (hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here