Diduga Berkedok PBBR, Arena Judi Lotto dan Kim di Karimun Bebas Beroperasi

0
62

KARIMUN | Media24jam.com — Aktivitas perjudian jenis Lotto dan Kim yang beroperasi di kawasan Restoran King Food Court, Jalan Nusantara, Kelurahan Balai, Kecamatan Karimun, diduga berlindung di balik klaim kepemilikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Aktivitas tersebut terpantau berlangsung bebas tanpa penertiban dari instansi terkait, Selasa (3/2/2026).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keprihatinan publik, mengingat praktik perjudian secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Namun faktanya, arena perjudian tersebut tetap beroperasi secara terbuka dan seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

Kepada tim Media24jam.com, seorang pria berinisial “S” yang mengaku sebagai pengurus kegiatan Lotto dan Kim di lokasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

“Kami memang tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian, tetapi kami punya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1206250074206,” ujar S sembari menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai izin usaha.

Namun demikian, klaim tersebut justru memunculkan persoalan hukum baru. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik daring maupun luring.

Lebih lanjut, sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah diketahui tidak menerbitkan izin usaha untuk bidang perjudian, bahkan layanan usaha perjudian telah diblokir dalam sistem OSS. Artinya, secara normatif, tidak ada satu pun bentuk perizinan resmi yang dapat melegalkan kegiatan perjudian di Indonesia, termasuk melalui skema PBBR.

Atas dasar tersebut, klaim penggunaan PBBR sebagai dasar legalitas operasional perjudian patut dipertanyakan dan perlu dilakukan klarifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang, baik dari sisi perizinan maupun penegakan hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, sebab apabila dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang pembenaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, Media24jam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang membidangi perizinan usaha, guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang.

Publik berharap adanya kejelasan, ketegasan, dan konsistensi penegakan hukum agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial dan melanggar hukum yang berlaku.

(766HI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here