Diduga Melakukan Pengancaman dan Pemerasan, Oknum PPNS KLHK Dilaporkan Ke Polda Riau

0
248

Pekanbaru, Media24Jam – Merasa trauma diancam dengan senjata api laras panjang oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK ) inisial A.Y dan rombongan, sehingga dijemput paksa dari Pabrik di Desa Pudu dan diboyong ke SPBU KM 6 Mandau, akhirnya Suardi Security PT. SIPP resmi melapor Ke Polda Riau.

Suardi melaporkan inisia A.Y seorang Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS ) dari KLHK ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui Kuasa Hukumnya Mince Hamzah, SH, MH, P.Hd dan Plt. GM PT SIPP Danu Prayitno, SE, MM, Rabu pagi, (29/06) melalui Briptu Ahmad Soim di SPKT Polda Riau.

Plt GM. PT Sawit Inti Prima Perkasa ( SIPP ) Danu Prayitno, SE, MM menjelaskan kepada awak media didepan ruang SPKT Polda Riau bahwa kuasa hukum Suardi Mince Hamzah, SH, MH, PH.d telah menjelaskan kronologis yang dilakukan inisial A.Y selaku PPNS dari KLHK atas tindakannya kepada Suardi .

Dijelaskan Danu Prayitno kepada pihak SPKT Polda Riau yang dilengkapi foto- foto dan Copy tanda terima surat yang ditandatangani, bahwa dengan dugaan ancaman senjata api laras panjang, Suardi mengalami trauma akibat dugaan pengancaman dan pemerasan sehingga terpaksa menandatangani surat tanda terima penyerahan aset PT. SIPP tersebut.

Plt GM PT. SIPP Danu Prayitno, SE, MM juga menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap PT. SIPP telah dimohon kepada Menteri KLHK agar kasus penyidikan diberhentikan sementara, karena Pengacara Bambang Sri Pujo Sakti, SH, MH telah melayangkan surat kepada Menteri KLHK yang diterima tanggal 29 Juni 2022, usai sidang praperadilan 28 Juni 2022 di PN Jakarta, tegas Danu. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here