Dijadikan DPO, Pelaku Penganiyaan Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan

0
352

MEDAN (Media24jam.com) – Tindak lanjuti laporan Sharul di Mapolsek Percut Sei Tuan atas kasus penganiayaan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu tangkap pelaku BDG alias Budi Jong (35) warga Gang Tawon Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu melalui kanit Reskrim, Iptu M karo karo mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu (06/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib.B

“BDG alias Budi Jong di tangkap atas laporan penganiayaan dengan No LP 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021. Dengan nama pelapor Sahrul,” jelas Mbelah Karo Karo.

Lanjut kanit, pasca peristiwa penganiayaan itu, tersangka Budi Jong dikabarkan kabur ke pulau Jawa hingga akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selama dua puluh hari menjadi DPO, Selasa (01/06/2021) Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Tekab Polsek Percut Sei Tuan melakukan penangkapan di Jalan Kualanamu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di salah satu rumah makan,” beber Mbelah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Mbelah, tersangka di boyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 sub 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.” Pungkas Iptu M Karo karo. (Gung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here