MEDAN, (media24jam.com) – Dari Empat Polsek jajaran Polrestabes Medan, Sumut berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa lokasi dan waktu penangkapan berbeda.
Selain total menyita 55 Kg sabu-sabu, 6 unit mobil, 5 unit sepedamotor serta 27 unit handphone berbagai merk.
Polisi juga menangkap 15 orang jaringan narkoba antar Provinsi dua orang di antaranya tewas ditembak polisi.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan total 55 Kg ini merupakan keberhasilan dan kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polsek Sunggal, Polsek Patumbak serta Polsek Kutalimbaru dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya masing-masing.
“Dari 55 Kg sabu yang disita tersebut terdiri dari keberhasilan Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang berhasil menyita 40 Kg sabu, Polsek Patumbak menyita 11 Kg, Polsek Sunggal ada 3 Kg dan Polsek Kutalimbaru seberat 1 Kg,” kata Kapoldasu.
Dari pengungkapan jaringan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, sambung Kapolda Sumut, petugas juga mengamankan 15 orang yang 2 orang di antaranya tewas ditembak polisi. Selanjutnya jasad keduanya dievakuasi ke kamar mayat RS Bhayangkara Medan.
“Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, keras dan terukur hingga meninggal dunia, karena melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas yang akan menangkapnya,” terang Kapolda Sumut saat menggelar press release di RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/7/2020).
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Mapolda Sumut ini juga menjelaskan kalau barang haram yang dikemas dalam bungkusan teh berwarna hijau beraksara China yang disita dari para jaringan internasional Narkoba ini berasal dari Negara Malaysia yang dibawa ke Provinsi Aceh.
“Rencananya 55 Kg sabu ini akan disebarkan ke daerah Provinsi Sumut -Riau- Surabaya – Palembang-Makasar dan Banjarmasin,” ujar Jenderal Bintang Dua itu, seraya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar mau melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di tempat tinggalnya masing-masing.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Hen)