GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua bersama Ketua DPRD Yanto menandatangani persetujuan tiga Ranperda sekaligus.
Adapun ketiga Ranperda, diantaranya:
1. Perubahan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro.
2. Pencabutan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.
3. Perubahan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Penandatanganan persetujuan ketiga Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (23/5/2022).
Ditemui wartawan, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengucapkan terimakasih atas segala bentuk dukungan yang diberikan Pimpinan dan Anggota DPRD selama pembahasan ketiga Ranperda.
“Saya mengapresiasi kinerja Pansus DPRD dalam membahas tiga Ranperda. Sehingga ketiga Ranperda ditetapkan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Walikota.
Walikota menjelaskan, bahwa ketiga Ranperda yang disetujui itu merupakan produk hukum daerah.
“Semua pihak berkepentingan terhadap pembangunan daerah wajib mengambil bagian untuk mengawal setiap program dan kebijakan sebagaimana peran dan fungsinya masing-masing”, katanya.
Walikota tidak menampik, jika selama pembahasan ketiga Ranperda muncul pandangan, masukan dan saran konstruktif. Bahkan, memungkinkan terjadinya silang pendapat dan argumentasi.
“Saya berharap, dengan disetujuinya ketiga Ranperda maka pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan baik”, pungkas Walikota. (Yos)




