MEDAN(media24jam.com)-Ratusan kader PDIPerjuangan terus mengawal sidang lanjutan dua terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng, yang didakwa melakukan pengancaman dan pengrusakan Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Diketahui, sebelum sidang yang beragendakan pembacaan putusan dimulai para Kader PDIP dengan mengenakan atribut lengkap berkumpul di halaman depan Gedung PN Medan, sembari berteriak meminrta agar kedua rekan mereka Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng dibebaskan.
“Jangan hukum kawan seperjuangan kami, kedua kawan kami itu tidak bersalah, kami minta hakim harus memakai hati nurani, jangan memvonis orang tak bersalah,”teriak ratusan kader PDIP.
Namun pada sidang yang menghadirkan kedua terdakwa secara langsung dalam agenda putusan diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (21/12/21) itu, yang dikawal ratusan Kader PDIP, majelis makim Jarihat Simarmata tetap melaksakan tugasnya yang langsung mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.
Sementara seiring berjalannya sidang tersebut seratusan kader PDIP dihalaman Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan semangat terus meneriakkan kalau ke 2 terdakwa yang merupakan kader PDIP, yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng tidak bersalah.Namun majelis hakim tetap memvonis kedua terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng selama 10 bulan penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim Jarihat Simarmata mengata kan kedua terdakwa dihukum masing-masing 10 bulan penjara dikurangai selama menjalani proses hukumaman tanpa dilakukan penahan,”kata Majelis Hakim.
“Vonis ini lebih ringaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1tahun dan 6 bulan penjara,”kata Majelis Hakim.
Usai membacakan putusannya majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa maupun Jaksa untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari sebelum melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Baik sidang ini telah, selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu, mengetahui kedua terdakwa masing -masing divonis 10 bulan penjara, para kader PDIP yang sebelumnya telah berkumpul langsung protes, sembari mengatankan majelis tidak berlaku adil, dalam memutus perkara orang tak bersalah.
Kawan kami tidak ada melakukan pengancaman dan pengerusakan, kenapa dihukum, buka mata hatimu pak hakim, kawan kami tidak bersalah,” teriak ratusan massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Suasana di gedung PN Medan terdengar ribut dan mencekam, suara cercaan- cercaan kepada majelis hakim maupun kepada Jaksa jelas terdengar, bahkan PN Medan siang hingga sore hari itu terlihat merah.
Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi di perkara ini mengungkapkan bahwa ada dugaan interpensi agar kedua rekannya dipidana. Dan Turnip Sebut Kasus Dua Kader PDIP ini diintervensi dan telah ditunggangi oleh oknum tak bertanggungjawab.
Hal itu dikatakan Turnip dihadapan Ratusan kader PDI Perjuangan saat melakukan orasinya di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, usai dua kadernya yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng divonis 10 bulan penjara, Selasa (21/12/2021).
Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip ini juga menyebutkan perkara kedua Kader PDIP Divonis 10 Bulan Penjara,juga tak terlepas dari tanggu jawab Walikata Medan Bobby Nasution. Soalnya kata Guntur, bahwa Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal itu dibongkar oleh Dinas TRTB.
Iapun menjelaskan, dari 10 saksi yang di BAP di Polrestabes Medan tidak ada satu pun yang menjelaskan bahwa saudara Ayu ada di lokasi. Dan tak ada yang bilang kalau yang membongkar itu Telleng.
Turnip menjelaskan dipersidangan kalau Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang melakukan pembongkaran, begitu juga keteranga Camat dan lurah ,maka itu Walikota Medan juga harus bertanggujawab.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menegaskan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.
“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetap berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menyampaikan, bahwa kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.
“Kedua terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” ujar Immanuel kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.
Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan.
Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan kembali ke Bangunan tersebut, namun sesampainya di Bangunan tersebut Partoh melihat Pak Lurah Lalang beserta Staff berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa Bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu.
Tiba-tiba datang Terdakwa YUDY dan RUDI dan beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan Bangunan tersebut.
“Kemudian Partoh melihat Terdakwa Yudy menunjuk-nujuknya sambil mengatakan ‘itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber Jaksa
Karena situasi semakin ricuh Partoh dan tukang yang sedang bekerja di Bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta,” (lin)