Karimun. Media24jam.com – seorang pemuda berinisial B.S (33) warga jalan Telaga Harapan Rt.003/Rw.002 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun di tangkap Satreskrim Polres Karimun usai menggondol 2 buah sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.
Itu di ungkapkan Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, SIK. SH saat Konfrensi Pers di Rupatama Mapolres Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun menjelaskan, kronologis aksinya yang pertama pada tanggal 27 oktober 2021 Pelaku B.S (33) berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Warna H Dengan No. Pol. BP 2287 CK di lokasi Gang Aji Akil Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
“Aksi pertamanya dilakukan pada hari rabu tanggal 27 oktober 2021, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kosong, namun keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib, korban tidak melihat lagi sepeda motornya yang semula di perkirkan di depan rumah kosong.” Ungkap Kapolres.
dalam aksinya yang kedua, pada tanggal 28 oktober 2021 pelaku B.S (33) melanjutkan aksinya di Kampung Ambat Desa Pangke Kecamatan Meral, Pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam les Merah dengan No Pol.BP 3406 PD.
Pada kejadian tersebut, sekitar pukul 12.00.Wib Korban di telepon oleh Saksi Masuri yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang di parkirkan di depan rumah telah hilang.
Nahas setelah dua kali beraksi, Berkat laporan masyarakat akhirnya B.S (33) berhasil diamankan tim Buser polres Karimun
Kapolres Karimun mengapresiasikan masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini, ini adalah bentuk kemitraan Polisi dengan masyarakat dalam hal memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Karimun dan hal ini dapat menciptakan sitausi Karimun yang aman dan Kondusif, ujar Kapolres Karimun.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya,tersangka B.S (33) di jerat dengan pasal 362 H.U.H.Pidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (766hi/FJ)