Duh ! Wargad Catut Nama Media24jam Kutip Jatah “JUDI” Elektronik di Batam

0
1155

KEPRI, (Media24jam com) – Seorang “Wartawan Gadungan” (Wargad) mencatut nama media24jam untuk mengutip jatah “JUDI” elektronik ketangkasan di kota Batam. Aksi Wargad berinisial, IN, dipergoki awak media24jam.com pada, Jumat (16/10/2020), sekira pukul 16.00 Wib di Bengkong kota Batam.

Saat itu, awak media24jam.com sedang melakukan investigasi terkait beredarnya kabar adanya wartawan gadungan yang kerap mencatut nama media24jam, melakukan pengutipan jatah judi elektronik yang tersebar di kota Batam. Saat ini ada lebih dari 50 titik lokasi hiburan judi elektronik yang bebas dan tidak tersentuh hukum.

Lalu awak media ini mencoba mendatangi salah satu titik tempat pembagian jatah judi. Dalam mengungkap fakta beredarnya kabar tersebut, awak media ini juga telah mendatangi sejumlah tempat pembagian jatah judi elektronik lainnya di kawasan kecamatan Batu Aji, Saggulung, Lubukbaja, Sekupang dan Batam kota, untuk pengecekan daftar nama. Salah satunya di kawasan kecamatan Bengkong didapati, dari daftar nama penerima jatah judi, ternyata didapati nama wartawan gadungan berinisial, IN, yang mencatut nama media24jam melakukan pengutipan jatah judi elektronik sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya, awak media24jam.com telah mengkonfirmasikan kepada, IN, wartawan gadungan yang mencatut nama media24jam mengutip jatah judi elektronik tersebut. Setelah di tanya, IN, yang wartawan gadungan ini bukannya malu. Dia malah dengan ketus menjawab bahwa dirinya sudah dari zaman baholak di media24jam . Lalu dengan buru-buru diapun cepat-cepat kabur setelah berhasil mendapat jatah Rp 100 ribu.

Menanggapi persoalan tersebut, kepala Biro media24jam.com wilayah provinsi Kepri, Handreas Seru, menghimbau kepada isntansi pemerintah, swasta, TNI, Polri, masyarakat luas, dan terkhususnya lagi kepada para bandar judi elektronik di kota Batam, agar tidak melayani tindak tanduk, IN, wartawan gadungan yang kerap mencatut nama media24jam. Perlu diketahui bahwa wartawan media24jam.com memiliki kartu identitas diri dan namanya tercantum di dalam bok redaksi, dan tidak dibenarkan atau dilarang mengutip jatah judi elektronik yang tersebar di kota Batam maupun di kota Tanjungpinang Provinsi Kepri (Kepri).

Dikatakan Handreas, selaku kepala biro Kepri dirinya banyak menerima laporan adanya wartawan gadungan yang mengatasnamakan media24jam melakukan pengutipan jatah judi elektronik yang tersebar di kota Batam. Padahal media24jam tidak melakukan itu dan tetap konsisten selalu mengkritisi dalam pemberitaan terkait marak dan menjamurnya aktivitas perjudian elektronik yang bebas di kota Batam.

Namun saat ini baru terungkap siapa pelakunya, bahwa yang melakukan tindak tanduk pengutipan jatah judi elektronik tersebut ternyata bukan wartawan media24jam, dan teryata yang melakukan tindak tanduk itu adalah seorang wartawan gadungan yang telah mencatut nama media24jam demi keuntungan pribadi.

“Dari dulu sampai sekarang media24jam tetap konsisten dalam mengkritisi aktivitas perjudian elektronik di kota
Batam. Bahkan kita pernah disuap Rp2 juta oleh humas Gelper untuk menghentikan pemberitaan judi elektronik, Namun suap itu kita tolak,” ungkap Handreas.

Dengan terungkapnya indentitas wartawan gadungan tersebut yang telah mencatut nama media24jam, biro media ini akan berkoordinasi ke pihak redaksi dan management perusahaan untuk langkah dan tindakan selanjutnya. (rck)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here