Dukung 156 Karyawan ! Hakim PN Karimun Tolak Eksepsi Dua Mantan Dir PT KDH

0
967

KEPRI, (media24jam.com) – Sidang lanjutan pembacaan putusan sela dengan terdakwa mantan direktur utama dan direktur operasional PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan, SE dan, Muhammad Yusuf, digelar di pengadilan negeri Tanjungbalai Karimun (19/11/2019).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi yang disampaikan, Andry Ermawan, selaku kuasa hukum tergugat. Hakim, Joko Dwi Hatmoko, menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat tidak tepat. Dan perkara pelanggaran pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang harus dibayarkan PT KDH kepada 156 karyawannya dengan total Rp.561.361.958, itu sudah berdasarkan undang-undang BPJS.

Sidang kali ini terbilang sangat padat dan singkat. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada, Selasa (26/11/2019), untuk mendengarkan keterangan para Saksi.

Dalam pengamatan media24jam.com usai sidang, para pengunjung yang di dominasi para pekerja yang merasa haknya dinodai oleh kedua tersangka Dir PT KDH tersebut, merasa lega atas kebijaksanaan hakim dalam menyikapi kasus ini.

Seperti diketahui,PT.KDH dinilai menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958.

Dalam pembelaanya, Andry Ermawan, selaku kuasa hukum dua terdakwa mantan Dir PT KDH menjelaskan, bahwa pasca dikeluarkannya putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan terhadap PT.KDH tertanggal 18 September 2019, mengakibatkan berlakunya hukum bersifat khusus yaitu Undang – undang kepailitan dan PKPU. Dengan berlakunya undang – undang tersebut otomatis menganulir hukum yang bersifat umum. (jansen silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here