Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Soal Ranperda Irigasi

0
474

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhirnya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Irigasi.

Pendapat akhir tersebut dibacakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Yasinta Titian Imanfati Gea S.Pd, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Rabu (30/6/2021).

Yasinta mengatakan, setelah melalui proses sidang, rapat, dan diskusi serta mencermati laporan Pansus maka Fraksi PDI Perjuangan memahami substansi dari Ranperda Irigasi.

Ranperda Irigasi mempunyai berperan strategis menunjang kepentingan masyarakat petani. Serta memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah mengatur pengembangan dan pengelolaan irigasi.

Meski demikian, Yasinta mengatakan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tiga masukan kepada Walikota Gunungsitoli agar dijadikan perhatian. Adapun tiga masukan itu, diantaranya:

1. Fraksi PDI Perjuangan berharap, setelah Perda Irigasi ditetapkan maka penerapan dilaksanakan serius. Kemudian proses implementasi wajib melibatkan stakeholder berkepentingan. Sehingga tidak ada kelompok masyarakat petani merasa dirugikan.

2. Fraksi PDI Perjuangan berharap, pengembangan dan pengelolaan irigasi dapat mewujudkan kemanfaatan air di bidang pertanian yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

3. Fraksi PDI Perjuangan berharap, pengembangan dan pengelolaan irigasi diselenggarakan di seluruh kawasan dengan memprioritaskan masyarakat petani. Fraksi PDI Perjuangan meminta, adanya upaya meningkatkan partisipasi masyarakat petani melalui sosialisasi program perkumpulan petani pemakai air (P3A).

“Pembentukan Perda Irigasi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD Kota Gunungsitoli telah melaksanakan tugas dan peran sesuai amanat rakyat. Nantinya Perda Irigasi dihadapkan sinkron dengan Peraturan Pemerintah atau Perundang-undangan yang lebih tinggi”, ujar Yasinta.

Berdasarkan tiga masukan tersebut diatas, lanjut Yasinta, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Irigasi untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Penetapan Perda Irigasi diharapkan memperhatikan tiga masukan Fraksi PDI Perjuangan sehingga berfungsi bagi pengembangan dan peningkatan perekonomian masyarakat petani”, tukas Yasinta. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here