Gagal Edarkan Sabu, Bambang Dicegat Polsek Prapat Janji

0
788

ASAHAN (media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan kembali menoreh prestasi lantaran berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang berhasil diringkus Bambang Sucipto (23) warga Dusun X Roworejo,Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Jumat (5/2/2021) sekira jam 17.00 wib.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat melintas di Jalan Raya Sei Silau Dusun III Desa Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas timah dan plastik hitam.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT.Siregar SH mengatakan penangkapan pelaku Kamis (4/2/2021) sekira jam 20.00 wib dan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah Dusun III Desa Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya anggota berhasip menangkap pelaku Bambang Sucipto.

“ Ya benar penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kita lakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” kata JT.Sirgar.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas timah dan plastik hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Warna Hitam BK 2503 VAV.Akibat perbuatannya saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prapat Janji Polres Asahan,” kata JT Siregar.(Fran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here