Batu Bara, Media24Jam – Azed Fikram (26) warga Dusun I, Desa Guntung, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara dan rekannya yakni Amri (35) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara, terpaksa harus merasakan nikmatnya tidur dibalik jeruji besi karena telah membobol rumah dan mencuri Handphone milik Mardiana Munthe warga Dusun I, Desa Guntung, Kec. Datuk Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (2/6/22), sekitar pukul 06.00 Wib.
Ceritanya, Mardiana Munthe baru saja bangun dari tidur dan kemudian mencari Handphonenya yang berjenis OPPO F9 yang sebelumnya diletakkannya di meja TV.
Merasa kehilangan Mardiana berusaha terus mencari sembari membangunkan suaminya agar ikut membantunya untuk mencari Handphone tersebut.
Saat suaminya beranjak dari tempat tidur, alangkah kagetnya ternyata Handphone yang lainnya juga sudah tidak kelihatan alias diborong maling.
Merasa curiga, Mardiana dan suaminya pun langsung keluar kamar dan melihat pintu rumahnya. Benar saja pintu yang awalnya keadaan terkunci, kini sudah dalam keadaan ternganga.
Dengan panik Mardiana langsung mengecek barang-barang lain miliknya dan ternyata bukan hanya 3 Handphone saja yang hilang, melainkan cincin emas kesayangannya pun ikut raib digondol maling tersebut.
Merasa tidak senang, Mardiana dan suaminya pun langsung membuat laporan ke Polsek Lima Puluh.
Laporan mereka pun langsung diterima dan ditanggapi oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM.
Dengan sigap, Kapolsek langsung mengumpulkan pasukannya untuk mencari informasi terkait pelaku pencurian tersebut.
Tidak memakan waktu lama, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diendus oleh pihak kepolisian. Akhirnya pada Sabtu (4/6/22), kedua tersangka pelaku pencurian berhasil diamankan oleh para petugas saat sedang duduk – duduk bersama temannya di Pajak/Pasar Simpang Kedai Sianam.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku akhirnya diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, membenarkan perihal tersebut dan mengatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana. (Dwi)