Gegara Rokok Non Cukai Pabrikan Batam Ini Dua Pejabat Jadi Kaya Raya Lalu Masuk Penjara

0
423
Rokok Non Cukai
Rokok Non Cukai Merek H Mind.

KEPRI I Media24jam.com – Rokok Non Cukai (Tanpa Pita Cukai) yang tersebar ke berbagai daerah Indonesia ternyata sebahagiannya hasil dari produksi (Pabrikan) Kota Batam. Lalu rokok non cukai ini menyebar ke berbagai daerah Indonesia melalui penyelundupan jalur pelabuhan laut.

Baca Juga:

Untuk kota Batam sendiri. Transaksi jual beli rokok non cukai berbagai merek sangat bebas tanpa ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum baik Bea Cukai maupun Kepolisian. Yaitu Merek H Mind yang telah merajai dunia bisnis rokok illegal non cukai. Lalu ada rokok merek Luffman, T3, OFO, Rexo, Ray, XO, ZEN, Rave, Maxxis, ZA, UN.

Seorang sumber media24jam.com mengungkap, sebaran Rokok non cukai ke berbagai daerah Indonesia. Bisa melalui jalur pelabuhan tikus maupun pelabuhan rakyat Pulau Batam, juga Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Serta puluhan pelabuhan tikus pada kawasan Barelang (Batam-Rempang-Galang). Aksi penyelundupan rokok non cukai sangatlah rapi sehingga terkadang tidak mampu terendus oleh pihak instansi Bea Cukai sebagai pihak berwenang melakukan penindakan dan pencegahan.

Ternyata Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam adalah salah satu idola atau menjadi favorit para bandit. Mereka menyulap pelabuhan sebagai jalur aman penyelundupan rokok non cukai merek H Mind ke luar daerah antar kota dan Provinsi.

Sumber setempat pelabuhan Tanjung Riau mengatakan aksi penyelundupan rokok non cukai H Mind ke luar Batam ini mulai terasa sejak pukul 8 malam hingga subuh. Rokok H Mind itu terangkut dengan menggunakan mobil boks ukuran sedang lalu bongkar muat dengan bebas ke dalam kapal yang sudah stanbay.

Ada hal menarik terkait rokok non cukai merek H Mind ini.. Perusahaan tersebut cukup kebal hukum. Sebab dugaanya memiliki orang kuat sebagai Backing atau pelindung. Hal itu terbukti dengan pihak Bea Cukai yang selalu melakukan tindakan pencegahan dengan penangkapan jutaan batang rokok. Namun pihak Bea Cukai tidak mampu menutup pabrik rokok merek H Mind non cukai yang padahal telah merugikan negara.

Pokoknya hebat sekali pemilik perusahaan rokok H Mind ini. Bahkan aparat penegak hukum lingkaran istana tidak mampu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan rokok non cukai merek H Mind ini.

Padahal perusahaan rokok non cukai H Mind ini perkiraanya bisa merugikan negara pada angka yang fantastis yaitu ratusan milyar rupiah dalam setahun. Lalu siapakah pemilik perusahaan rokok H Mind kebal hukum yang telah merajai bisnis gelap rokok non cukai illegal Indonesia khususnya Kota Batam ?.  

Akibat Rokok Non Cukai H Mind Dua Pejabat di Penjara

Rokok non Cukai merek H Mind sudah lama menjadi pusat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhitung sudah dua kali dalam kasus berbeda, perusahaan rokok H Mind ini diperiksa oleh KPK. Dua kasus itu telah menjerat dua orang pejabat negara masuk penjara.

 Baca Juga:

Namun menariknya perusahaan rokok tersebut bisa lolos dari tuntutan hukum. Rokok non cukai H Mind tersebut pengelolanya adalah PT Fantastik Internasional dengan alamat Komplek Industrial Estate Blok 2 Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.

Masuk ke kasus pertama. Adalah Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang berurusan dengan KPK pada tahun 2022 lalu. Apri mendapat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta Subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK berkeyakinan, Apri Sujadi, positif korupsi terkait izin pengaturan kuota rokok dalam wilayah kerja BP Bintan sepanjang tahun 2016-2018. Akibatnya negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Meski, Apri Sujadi telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar melalui rekening penampungan KPK. Tetapi, Apri Sujadi tetap wajib menjalani hukuman penjara. Dan jelang akhir tahun 2024 beliau telah bebas.

Lalu masuk kasus yang kedua. Yaitu mantan Kepala Kantor Bea dan cukai Makasar, Andhi Pramono, juga berurusan dengan KPK pada tahun 2023 lalu. Andhi terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang dari sejumlah pengusaha. Termasuk gratifikasi dari perusahaan pabrikan rokok H Mind non cukai Kota Batam.

KPK menggerebek dan menggeldah perusahaan merangkap pabrik rokok non cukai merek H Mind dan turut mengamankan beberapa bundle dokumen perusahaan sebagai barang bukti kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi selama bekerja dalam lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Dan pada sidang putusan pengadilan pada, Jumat (14/6/2024), Andhi Pramono, mendapat hukuman 12 tahun penjara. Namun lagi-lagi perusahaan rokok non cukai merek H Mind ini lepas dari jeratan hukuman. (Handreasseru)

Baca Juga:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here