Keterangan Gambar: R.Surbakti dan H.S Brahmana (Foto/Ist)
TANAH KARO (Media24jam.com) – R.Surbakti (49) warga desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat tidak dapat berbuat banyak ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Karo menangkapnya saat berdiri dipinggir jalan desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat ,Selasa (16/ sekira jam 13.30 wib.
Dari serangkaian penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan kertas warna pink berat netto 0,41 gram.
Selain itu ditemukan 1 unit handphone Nokia warna hitam yang ditemukan di kantong jaket warna hitam yang dikenakan pelaku.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, R.Surbakti mengaku kalau sabu itu didapatkannya dari H.S.Berahmana (35).
Menindaklanjuti nyanyian tersebut,petugas langsung mengubernya dan menangkapnya, Selasa (16/3) sekira jam 15.30 wib di Jalan Perwira Kecamatan Kabanjahe saat berada di stasiun Bus Murni.
Selanjutnya Polisi langsung membawa laki-laki warga Desa Rumah Kabanjahe ini ke Polres Karo.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berles merah .
Didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat keseluruhan seberat netto 10 gram dan 1 unit handphone Merk Samsung model lipat warna putih dalam kantong celana yang dikenakannya.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D Tobing SH melalui KBO Hendrik Tarigan membenarkan adanya tangkapan itu terhadap dua orang pelaku narkoba di lain TKP.
Namun keduanya saling berkaitan, karena sabu itu diperoleh R.Surbakti dari H.S Brahmana.
“Kini keduanya sama-sama masuk sel.” Tutupnya (Ton)