Gituin Anak Ingusan Pria ini Digrebek Warga Tebing Karimun

0
954

KEPRI, (media24jam.com) – Seorang pria berinisial, Al (19), digrebek warga usai gituin, Bunga (12), di Perumahan Aulia Perdana Residen Rt.01/RW.002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing kabupaten Karimun pada, Selasa (21/01/2020), pukul 15.00 Wib. Oleh warga, lalu ia diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karimun, AKP Harie Pramono, membenarkan kabar tersebut. Pelaku saat ini meringkuk disel tahanan.

Kabar yang beredar, awal mulanya korban yang masih berusia 12 tahun ini diajak jalan-jalan ke Coastal Area. Namun setibanya di Costal Area mereka kehujanan. Dengan alasan kebasahan itulah korban lalu diajak pulang kerumah pelaku untuk ganti Baju. Awalnya ragu, akhirnya Korban pasrah dan mengikuti kemauan pelaku.

Tiba sampai dirumah, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan menelanjanginya. Pelaku lalu mencumbui korban hingga terangsang. Korban yang terbuai akhirnya digituin pelaku.

Desahan mesum tersebut membuat curiga warga setempat. Warga ingin tahu apa yang sedang terjadi dirumah pelaku. Saat pelaku membuka pintu warga sudah ramai. Kontan saja pelaku mengigil ketakutan. Setelah di interogasi warga, pelaku akhirnya mengakui dan memanggil korban dari dalam kamar. Korban yang kelelahan usai digituin pelaku akhirnya diselamatkan warga dan diserahkan ke pihak keluarga

Ibu korban merasa geram adanya kejadian ini. Korban langsung dibawa ibunya ke Polsek Tebing Karimun untuk melaporkan pelaku. Tidak mau buruannya melarikan diri, lalu tim Reskrim mendatangi rumah pelaku.

Saat sedang menghilangkan capek-capek pelaku, Al, langsung diciduk dan diamankan pihak Satreskrim polsek Tebing Karimun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai jeket warna pink, celana jeans Panjang warna Hitam, celana dalam Bintik Hitam warna putih, satu helai singlet orange, dan satu helai celana pendek warna gold.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 ayat(1) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomot 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun, dan paling lama 15 Tahun Penjara.(j.silalahi/mf).
Perwakilan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here