Gudang BBM PT Pasifik Energi Trans Miliki Izin Resmi 

0
2003

MARELAN, (media24jam.com) – Bangunan gudang milik PT Pasifik Energi Trans yang berlokasi di Jl. Datuk Rubiah Lingkungan 29 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, memiliki izin resmi dari sejumlah instansi terkait. Mulai dari surat izin peruntukan hingga izin usaha dan operasional.

Humas PT Pasifik Energi Trans Saut Simamora di ketika ditemui dikantornya. Kamis (23/7) menyebutkan, izin perubahan peruntukan dari rumah menjadi gudang sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Surat Izin mendirikan bangunan No. 0439/0326/2.5/0202/06/2020 atas nama Elvi Indri Putri dari PT Pasifik Energi Trans yang berkantor di Jl. Sunggal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal dan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Pemko Medan dengan Nomor: 644.4/0473/2020 yang dikeluarkan pada 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Benny Iskandar ST MT.

“Jadi, semua operasional dan kegiatan yang dilakukan di gudang (workshop) semuanya sah dan tidak ada yang ilegal,” jelas Saut Simamora.

Dijelaskan Simamora, PT Pasifik Energi Trans merupakan agen BBM yang memiliki kerja sama dengan Pertamina. Khususnya dalam penyaluran BBM industri. Dalam operasinya, PT Pasifik Energi Trans sebagai agen BBM industri Pertamina, telah melengkapi persyaratan perijinan usaha dari pihak berwenang.

Termasuk diantaranya izin lokasi yang dikeluarkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS serta izin penyimpanan bahan bakar dari lembaga yang sama.

“Jadi, dugaan PT Pasifik Energi Trans menyalahi izin peruntukan dan ilegal tidak beralasan sehingga kami perlu meluruskan berita ini,” ujarnya seraya memperlihatkan berbagai surat izin yang dikeluarkan dar sejumlah instansi terkait terhadap keberadaan dan operasional perusahaan tersebut. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here