Gudang Mikol & Rokok Non Cukai Milik “Ari’ Disegel Bea Cukai Batam

0
1029

KEPRI, (media24jam.com) – Diam-diam tim Direktorat Jenderal Bea Cukai pusat, bekerja sama dengan kantor  wilayah Bea Cukai (BC) kota Batam menggerebek sebuah gudang minuman berakohol dan rokok non cukai di komplek ruko Villa Mas Blok A-13 nomor 5 Kelurahan Bukit Jodoh kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada, Rabu (19/02/2020). Dalam operasi senyap ini, tim BC dengan dikawal aparat keamanan dari unsur TNI berhasil menyegel gudang tersebut. Namun pemilik mikol dan rokok non cukai belum berhasil ditangkap.

Pantauan media24jam.com dilapangan, Sabtu (22/2/2020), tampak dua lembar segel merah milik BC tertempel di dinding gudang tersebut. Menurut warga sekitar, di komplek ini memang banyak ruko yang dijadikan gudang. Dan aktifitasnya sering dilakukan pada malam hari.

Terkait gudang yang disegel pihak BC, sumber media24jam.com mengatakan, mikol dan rokok non cukai itu adalah milik pria berinisial “Ari”. Gudang itupun belum lama beroperasi. Pria berperut buncit ini juga memiliki gudang penyimpanan mikol ditempat lainnya. Bahkan ia memiliki sebuah toko grosir khusus menjual mikol dan rokok non cukai. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here