Hasil Gelar Penyitaan Inventaris PT. SJJ, Dirjen Kemenhub Provsu Persiapkan SP3

0
386

MEDAN (media24jam.com) – Setelah dilakukan gelar perkara pada, Selasa (22/12/2020), soal penyitaan truk Interkuler yang merupakan inventaris PT. Semangat Sukses Jaya (SJJ) beberapa bulan lalu, Direktorat Jendral Kementrian Perhubungan Darat (Dirjen Kemenhub) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) telah mempersiapkan surat SP3.

“Setelah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terkait dan saksi serta bukti-bukti (dokumen) bahwa sesuai fakta yang ada, Dirjen Kemenhub menghentikan proses secara yuridis (hukum),” ucap Baktarudin yang mewakili an Dirjen Kemenhub Provsu kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Lanjut diterangkan Baktarudin, oleh karena itu, Dirjen Kemenhub Provsu telah mempersiapkan surat SP3 nya dan akan mengembalikan 1 (satu) unit alat transportasi milik inventaris PT. SJJ.

“Artinya, Dirjen Kemehub Provsu tidak lagi melanjutkan proses hukum dan segera akan mengembalikan kendaraan transportasi darat 1 (satu) unit truk interkuler No Pol. BK 9909 FN inventaris PT. SJJ milik Bapak Alfred yang nantinya akan disaksikan juga oleh kuasa hukumnya, Irwan Sitanggag SH dan Agung Harja SH,” ujar Baktarudin.

Masih Baktarudin, pengembalian (penyerahan) inventaris milik PT SJJ berupa 1 (satu) unit truk interkuler pada hari, Senin (30/12/2020) depan di Aek Kanopan.

“Meski nanti sudah kita kembalikan, namun belum kita perbolehkan untuk beroperasi karena belum layak dan harus dilakukan normalisasi terlebih dahulu,” ujar Baktarudin.
Irwan Sitanggang kuasa hukum PT. SJJ mengatakan, Dirjen Kemenhub Provsu harus komit dan mengedepankan kejelasan prosedur dan kepastian hukum.

Diberitakan sebelumnya, penyitaan yang dilakukan oleh Dirjen Kemenhub Provsu berawal saat petugas jembatan timbang Aek Kanopan Mambang Muda menindak truk interkuler No Pol BK 9909 FN milik Inpentaris PT. SJJ yang saat dikemudikan seorang supir bernama, Juni Wilandra yang membawa paket sembako dari Medan menuju Kerinci.

Penindakan itu dilakukan beberapa bulan lau karena menurut pihak petugas jembatan timbang Mambang Muda Aek Kanopan, dimensi volume truk interkuler tepat dibagian belakang tidak sesuai dengan speksi dokumen kendaraan.

Namun setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak Dirjen Kemenhub Provsu yang turut dihadiri sejumlah pihak terkait pada, Selasa (22/12/2020) kemarin, atas nama hukum tidak dapat diberikan tindakan. Sebab, truk interkuler sesuai dokumen bukan atas nama Alfred Direktur PT. SJJ. Melainkan atas nama Lie Wie Fong yang sudah almarhum. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here