Karimun.
Bangunan batu miring milik Haigong yang diduga di bangun di atas lahan milik ibu Sumarni yang berlokasih di Jalan Haji Arab – Puakang, Kelurahan Sei Lakam Timur ,Kabupaten Karimun atau tepatnya di tepi pantai,depan Wihara hingga sampai saat ini tidak ada kejelasannya.Kamis (07/11/2024).
Saat di konfirmasih olah awak media ini di ruangannya, Lurah Sei Lakam Timur Safrizal menyampaikan, pihak kita sudah melaksanakan mediasi pada tanggal 12 September 2024 yang lalu yang di hadiri langsung Haigong, perwakilan dari BPN Karimun, Kasih Dinas PUPR Karimun, Kabid Sat Pol PP.
Tujuan dari mediasi tersebut adalah mengulas kembali lahan permasalahan posisi lahan terkait surat sertifikat Haigong.
Lanjut Lurah Sei Lakam Timur, Hasil kesepakatan tersebut ada 4 item yaitu :
1.BPN Karimun meyerahkan foto copy sertifikat hal milik Haigong atas nama Thi Sui Tju yang terupdate dengan No.01159 tahun 2020 kepada pihak Lurah.
2.Dilakukan pengukuran langsung di lapangan atas dasar sertifikat hak milik No.01159 atas nama Thi Sui Tju.
3.Didapatin bahwa reklamasi yang di lakukan oleh saudara Haigong melewati batas sertifikat hak milik yang di pegang oleh saudara Haigong.
4.Pihak dinas PUPR akan melayangkan surat pemberitahuan untuk saudara Haigong melakukan pembongkaran reklamasi secara mandiri (proses pembongkaran akan di jalankan sesuai SOP yang berlaku).
Masih Lurah Sei Lakam Timur Syafrizal, usai mediasi tersebut, kita lanjutkan pengecekan di lokasi lahan milik Haigong serta dilakukan pengukuran dengan gambaran kasar berdasarkan rasio dari pada sertifikat yang di miliki oleh Haigong dan hasilnya ternyata reklamasih yang dilakukan oleh pak Haigong itu memang Overlap dari pada sertifikat hak miliknya.
Tidak sampai di situ, saya juga menanyakan kepada pihak Dinas PUPR Karimun apa tindak lanjut dari pada hasil yang sudah kita lakukan kroscek di lapangan.
Jadi dari Dinas PUPR Karimun menyampaikan bahwasanya “akan di layangkan surat pemberitahuan dulu kepada Haigong untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri, apa bila tidak di lakukan maka di lakukan SP1 – SP3 sesuai dengan SOP yang berlaku di Dinas Tehnis.”ucap Lurah Sei Lakam Timur.
Hingga sampai saat ini kami dari pihak Kelurahan Sei Lakam Timur masih menunggu juga bagaimana tindak lanjut dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun, karena kami merasa tugas kami untuk sampai pembuktian Overlap atau tidak reklamasih tersebut kami rasa sudah kami laksanakan.tuturnya.
Biasanya ketika pihak Dinas PUPR Karimun melayangkan surat ke Haingong tetap surat tembusanya sampai ke kami terkait pemberitahuan ataupun SP1 – SP3, namun sampai dengan sekarang tembusan tidak ada masuk ke kami.
Kami berharap agar secepatnya masalah ini di selesaikan ,kalau memamg sesuai dengan aturan dan ataupun kalau memang itu menyalahi aturan harus di laksanakan pembongkaran maka reklamasi itu segera dilakukan pembongkaran, karena memang eksekusi terakhir sudah jatuh ke Dinas Tehknis baik itu Dinas PUPR maupun itu Sat Pol PP.
Di tempat berbeda, saat di temui awak media ini di rungannya, Kepala Dinas PUPR Karimun melalui Kabid Penata Ruang Erly Sandhya Suputra menyampaikan, Saudara Haigong melakukan pembangunan batu miring / dinding penahan tanah yang tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Sesuai peraturan Bupati nomor 13 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif berupa surat peringatan ke 1- ke 3 yang mana meminta yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan melaksanakan pembongkaran secara mandiri dinding penahan tanah tersebut.
Lokasi pembangunan batu miring / dinding penahan tanah ini masih bersengketa antara Haigong dengan Suriomanteri,
Berkaitan dengan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Karimun belum dapat melaksanakan pembongkaran bangunan sampai terselesaikannya sengketa tanah yang dimaksud.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang saat ini sedang melakukan tim audit tata ruang dan usulan alokasi anggaran melalui APBD Kab Karimun tahun 2025.
Audit tata ruang ini bertujuan untuk menilai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang di duga mengakibatkan perubahan fungsi ruang yang meliput perencanaan audit tata ruang, kebutuhan sarana, audit tata ruang dan pembiayaan audit tata ruang , hal ini sesuai dengan petunjuk teknis audit tata ruang yang di terbitkan oleh kementerian angraria dan tata ruang/badan petanahan nasional.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 27 ayat (1) huruf b Undang Undang No.27 tahun 2007 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, reklamsih tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 2 milyar dan paling banyak 10 miliar.