Sergai (Media24jam.com) – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menggagalkan dua tersangka pengedar Sabu, tepatnya di Perkebunan London Sumatera (Lonsum) Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai pada tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 00,10 Wib.
Tersangka berinisial YSBB (32) warga Desa Bukit Lipai RT 01 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan inisial ALS (35) warga Dusun III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat tersebut 16.22 Gram, 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah HP Android merek Realme, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Adapun kronologis kejadian dan penangkapan kedua tersangka, Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 wib pada saat Team Opsnal sedang berada di kota Sei Rampah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan Lonsum Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
-Atas informasi tersebut kemudian team berangkat menuju ke lokasi tersebut dengan waktu tempuh setengah jam. Sesampainya dilokasi perkebunan Tim melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang sedang berdiri tepatnya di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan Lonsum.
Mencurigai hal tersebut kemudian Team mendekati ke 3 (tiga) laki laki tersebut, dan mencoba melakukan penangkapan/penggrebekan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang, namun 1 (satu) orang berhasil melarikan diri.
lalu Tim melakukan introgasi cepat dan diketahui inisial Y S B B dan A L S sembari itu Team menyisir areal lokasi dan berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1(satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di samping tiang gawang yang sebelumnya di buang tersangka Y S B B.
Tak lama kemudian, Team menemukan 2 (dua) buah plastik kecil kosong, 1 (satu) kotak rokok Magnum, 1(satu) buah jarum suntik yang ditemukan dibelakang tiang gawang.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, menjelaskan dilokasi, bahwa Kedua tersangka telah mengakui mendapatkan dan memperoleh barang haram tersebut yakni narkotika jenis sabu dari pelaku inisial D warga Sei Rampah selanjutnya dilakukan pengembangan ke pelaku D dikarenakan kedua pelaku tidak mengetahui alamat rumah D sehingga tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan beserta barang bukti ke Komando Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses penyidikan.
PS. Kasi humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai.
Dan, ianya menambahkan kedua tersangka Y S B B dan A L S memberitahukan bahwa pelaku yang berhasil meloloskan diri dari Tim adalah temannya berinisial R yang pada saat ini sedang dalam pencarian, dan Pelaku D sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai.(hrp)