PUB & KTV D’Vibes Batam Selenggarakan Judi dan Wanita Boking

0
771
PUB & KTV D’Vibes
Pemutaran judi tebak angka bola pimpong di PUB & KTV D’Vibes.

KEPRI I Media24jam.com – PUB & KTV D’Vibes yang menyatu dengan Hotel Penuin terkini menjadi sorotan serius masyarakat Kota Batam. Tempat hiburan ini berada dalam wilayah admistrasi Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin. Kawasan ini merupakan jantung ekonomi dan bisnis Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Saat bulan suci Ramadhan saat ini, banyak pelanggaran dengan sengaja oleh pihak pengelola tempat hiburan ini. Khususnya jam operasional buka tutup tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan. Menyediakan wanita boking dan menyelenggarakan judi tebak nomor bola pimpong.

Mengacu Surat Edaran yang berisi kesepakatan Muspida Kota Batam bernomor 5/500/3/II/2025, Nomor : 001/II/2025 dan Nomor : I /I/ 2025, terkait durasi penyelenggaraan jasa usaha kepariwisataan. Untuk jam buka tutup atau operasional tempat hiburan adalah buka pukul 22.00 dan wajib tutup pada jam 24.00 Wib.

Namun yang terjadi, PUB & KTV D’Vibes sudah beraktifitas mulai sekitar pukul 5 sore, dan tutup pada jam 4 subuh. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan kesepakatan Muspida Kota Batam.

“Kita datang ketempat hiburan ini. Dan menemukan pelanggaran jam operasional,” ungkap seorang pengunjung PUB & KTV D’Vibes kepada Media24jam.com.

Lanjutnya, informasi dari seorang Waiter (Pelayan), untuk ruang Hall PUB & KTV D’Vibes tutup pada jam 2 malam. Sedangkan khusus ruang VIP tutup pada jam 4 subuh. “Jadi tamu yang ingin menghabiskan malam panjang wajib buka VIP.

Pengelola banyak mengadakan kegiatan hiburan. Mulai dari party minuman keras yang duga-anya tidak memiliki izin penjualan. Lalu pengelola juga menyediakan wanita siap boking. Para wanita ini tentunya perawakan cantik, seksi, harum dan pintar menari. Dengan bermodal Rp400 ribu pastinya para pria hidung belang sudah bisa mendapat teman seorang wanita cantik dengan durasi satu malam.   

Kegiatan hiburan lainnya, pengelola juga menyelenggarakan even perjudian. Para tamu PUB & KTV D’Vibes bisa mengikuti even judi tebak angka bola pimpong bernomor yang keluar dari tabung besar berbahan kaca. Untuk satu tebakan angka bola pimpong, para tamu harus membayar minimal Rp10 ribu. Dan jika angka tebakan benar, maka bandar akan membayar 10 kali lipat dari nilai pasang. Misalnya pasang Rp10 ribu dan tebakannya benar maka bandar akan membayar Rp100 ribu.   

 Lazimnya Pemko Batam wajib mengambil tindakan keras terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda Kota Batam. Contohnya pembekuan PUB & KTV D’Vibes dan jika perlu tempat hiburan ini tutup paksa secara permanen. Sebab telah melanggar etika dan budaya terkait aktifitas negativ selama bulan suci Ramadhan.

Demikian halnya pihak Kepolisian selaku penegak hukum. Harusnya turun tangan untuk merazia dan menangkap para pelaku penyelengara perjudian dan trafficking yang terjadi pada tempat hiburan tersebut.

Masyarakat kota Batam menilai jika Bos besar tempat hiburan tersebut terbilang sangat nekat. Dengan berani melakukan bentuk aktivitas illegal pada tempat usaha hiburan miliknya itu saat bulan suci Ramadhan. Namun media ini masih melakukan penelusuran siapa bos besar PUB & KTV D’Vibes. Bersambung…(red)  

Baca Juga:

Artikel Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here