MEDAN,(Media24jam.com)-Ilham bin Syamsul Bahri, Warga Jalan Platina 2 Lingkungan XI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, yang menjadi terdakwa kurir 49 Kg ganja dituntut 15 tahun bui, dalam persidangan online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/8/22).
“Menyatakan terdakwa bersalah, meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram jenis ganja. Perbuatan tersebut melanggar dakwaan primair JPU.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU, pada 29 April 2022, sekira pukul 00.30 WIB, rekan terdakwa bernama Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor menuju pasar yang berada di sekitar daerah Kelurahan Titi Papan.
Sesampainya di pasar, terdakwa disuruh oleh Bustami untuk membawa 1 unit becak motor yang mengangkut 1 buah boks ikan berisikan narkotika jenis daun Ganja dengan berat netto 49.000,26 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.
“Tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan dan di dalam perjalanan posisi terdakwa berada di depan, sedangkan Bustami berada di belakang. Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi terdakwa berada di belakang sedangkan Bustami di depan,” kata JPU.
Kemudian tak lama, terdakwa dan Bustami sampai di pesisir Pantai Anjing Belawa, tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Lalu, Bustami menyerahkan kepada terdakwa satu unit handphone dan Bustami mengatakan kepada terdakwa, apabila ada yang menghubungi atau berdering maka terdakwa langsung menjawabnya.
Setelah memberi arahan ke terdakwa, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik narkotika jenis daun ganja.
Kemudian, Bustami pergi meninggalkan terdakwa, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-aki berpakaian sipil mengaku polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor.
“Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan dari kekuasaan terdakwa barang bukti berupa 3 buah karung goni plastik warna putih berisikan 48 bungkus diduga berisikan narkotika golongan I jenis daun ganja dengan berat 49.000,26 gram,” kata JPU.
Kemudian polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami. Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak kepolisian menuju Kapal Kedidi – 3015 Guna penyelidikan dan pengembangan.
Kemudian pada, Sabtu 30 April 2022, personel polisi tadi menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (lin)