Intel Kejati Tangkap Buronan Koruptor Swasta di Proyek Disdik Kepri

0
740

KEPRI, (media24jam.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tersangka, AZ (swasta). Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada dinas pendidikan Provinsi Kepri tahun anggaran 2018. Tersangka berperan sebagai penyedia jasa pada proyek tersebut.

Humas Kejati Kepri mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019. Lalu Tim Intelijen yang bekerjasama dengan tim Pidsus Kejati Kepri telah lama mencari keberadaaan tersangka. Adanya sinergi kinerja tim akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka, AZ.

Tersangka ditangkap pada Jumat (20/11/2020, sekitar pukul 09.50 WIB di Palm Residences Summarecon Bekasi, Jawa Barat. Tersangka, AZ, kelahiran Lampung 26 Mei 1982 ini beralamat di Jl. Manggis 1 RT. 006 / RW. 007 No. 04 Manggarai Selatan Tebet. Penyidik Kejati Kepri sebelumnya telah 3 (tiga) kali melakukan pemanggilan, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan.

Bahkan dia selalu menghindar. Ini terbukti tersangka selama ini selalu berpindah-pindah rumah, dan terakhir yang bersangkutan mengontrak rumah di Palm Residences Summarecon Bekasi yang baru di tempati selama 3 ( tiga ) bulan.

Kejati Kepri juga menegaskan, akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan  sebesar Rp. 777.200.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Negara Tanjung Pinang setelah sebelum dilakukan test COVID sesuai prosedur Protokol Kesehatan. (handreass/ hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here