JPU Beny Surbakti Ketakutan Ade Charge Memberi Kesaksian, Saksi Sebut Pho Sie Dong Tidak Pernah Terkait Dengan Narkoba

0
266
Sidang Pho Sie Dong

BINJAI (media24jam.com) – Persidangan dengan terdakwa Pho Sie Dong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dengan agenda mendengar keterangan saksi Ade Charge (meringankan), Rabu, (7/9/2022).

Namun, sebelum kedua saksi disumpah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Benny Surbakti terkesan ketakutan menolak agar saksi Ade charge tersebut diminta kesaksian.

“Karena salah satu saksi pernah menghadiri sidang pada sebelumnya. Jadi saya meminta agar saksi tersebut ditolak,” ungkap Benny.

Alasan tersebut ditolak majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi karena tetap ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang identitasnya diketahui bernama Yenti dan Hendra tersebut.

Kepada hakim, Hendra dan Yenti mengaku tidak pernah mendengar bahwa Pho Sie Dong memiliki bisnis narkoba dan hanya mengetahui bisnis ternak Babi dan sedikit kolam ikan.

“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, tidak tahu dan tidak pernah dengar Pho Sie Dong menjadi penjual narkoba,” kata Hendra.

Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa dia mendengar Pho Sie Dong ditangkap karena kasus narkoba merasa tidak percaya.

“Saya tidak percaya. Karena dia hanya usaha ternak Babi saja. Saya pekerja memberi pakan ternak dan saya pernah dengar dia dipenjara bukan kasus narkoba tapi penganiayaan setahu saya,” katanya lagi.

Sama dengan Herman, saksi bernama Yenti menggaku yang hanya tinggal beda tujuh rumah dengan Pho Sie Dong sama sekali tidak pernah mendengar kegiatan Pho Sie Dong terkait narkoba.

“Saya tidak pernah tahu Pho Sie Dong berurusan dengan narkoba. Saya setiap Minggu jual bunga tabur tidak pernah tahu ada urusan narkoba,” kata Yenti.

Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi. Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan Kamis, 8 September 2022 dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi bernama Abdul Gunawan yang juga menjadi terdakwa kasus lain mengungkapkan kalau semua sabu yang didapatnya bukan milik Pho Sie Dong, melainkan milik seseorang.

Abdul Gunawan bahkan dengan gamblang mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa dia juga tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan Pho Sie Dong.

“Saya tidak ada komunikasi dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong,” ungkapnya.

Hakim yang mendengar pernyataan tersebut pun menanyakan kepada Abdul Gunawan, mengapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, Abdul mengatakan sabu tersebut dari Pho Sie Dong. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here