DELISERDANG | Media24jam.com – Praktik perjudian mesin tembak ikan di Kabupaten Deli Serdang disebut semakin marak dan diduga beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Talun Kenas, Selasa (9/6/2026).
Warga menilai aktivitas perjudian tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti meski keberadaannya telah lama diketahui masyarakat. Kondisi itu memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Lokasinya bukan rahasia lagi. Banyak warga tahu, pengunjung juga ramai keluar masuk hampir setiap hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, turun tangan untuk menertibkan praktik perjudian yang dinilai meresahkan dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial maupun generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan mesin judi tembak ikan yang diduga milik pria berinisial DS alias Dedi Situmorang tersebar di sejumlah titik, di antaranya kawasan Ujung Serdang, Titi Pentol, belakang Suzuya Tanjung Morawa, Desa Tanjung Morawa Baru, hingga Talun Kenas.
Seorang penjaga lokasi perjudian di wilayah Talun Kenas mengaku mesin tersebut milik seorang pria inisial DS warga Medan. DS disebut memiliki jaringan usaha serupa di sejumlah wilayah, mulai dari Medan, Deli Serdang hingga Langkat.
Warga berharap Polresta Deli Serdang bersama jajaran Polda Sumut segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang masih beroperasi.
“Kalau masyarakat saja tahu lokasi perjudian itu, tentu aparat juga diharapkan dapat segera mengambil langkah penertiban,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang maupun jajaran terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan maraknya aktivitas perjudian tersebut.
Di sisi lain, aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut dikelola jaringan berinisial DS dikabarkan mulai menghentikan operasionalnya secara bertahap di sejumlah wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, penutupan beberapa lokasi perjudian tersebut diduga dipengaruhi tingginya biaya operasional serta meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas perjudian.
“Informasinya memang ada beberapa lokasi yang mulai tutup. Di Namorambe disebut sudah berhenti, Biru-Biru kabarnya menyusul, begitu juga STM Hilir dan Tanjung Morawa,” ujar sumber lain yang enggan disebutkan namanya.
Adanya informasi tersebut disebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan selama ini berlangsung cukup luas di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.(*).




