Kanit Reskrim Polsek Medan Area Cepat Tanggap Amankan Pelaku 363.

0
399

MEDAN (Media24jam.com) – Atas dasar laporan korban ke Mako Polsek Medan Area A/n : Rico Saut Hasudungan (45) Tahun dengan surat  laporan. SPTL : 02/I/2022/ SPKT/ Polsek Medan Area. Minggu, pukul 23.00 Wib. Jalan Jermal XII Gg. Bidadari No.1-B Kel. Denai Kec.Medan Denai (03/01).

Kronologis kejadian saat itu korban dan anak korban sedang menonton acara TV di dalam rumah, dan mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam, ketika ada suara lalu korban dan anak korban membuka pintu dan melihat pelaku Bambang Cs.menarik sp.motor korban hingga pintu gerbang rumah korban.

Namun korban tidak kehilangan akal sambil berteriak, pelaku yang satu memegang Stank dan rekannya membantu menarik sepeda motor tersebut, langsung korban teriak maling-maling dan kedua pelaku berlari, dan di kejar oleh masyarakat dan akhirnya kedua pelaku dapat diaman kan.

Dengan adanya laporan korban ke Mako Polsek Medan Area Tim Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku, serta satu unit sepeda motor Vario tahun 2012. BK.2859 ACS.A/n : pemilik Honda Vario Erni Wita Pasaribu, dan 1 (satu) buah kunci Leter T dan 1 (satu) buah Pisau diamankan dari kedua pelaku.

Sehingga pelaku pencurian Ranmor R2  yang diamankan,Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area A/n : Bambang Cs (38) warga jalan Danau Tempe Gg Amal No.31 Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota Binjai. (03/01) dan ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian Ranmor R2.

Dalam Grob Wa rilis Tim Unit Area Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba.SH.MH. Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun”,Ungkap Philip. ( Sk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here