Karimun. Media24jam.Com – Perang terhadap Narkoba, Polres Karimun berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 19 orang tersangka dan berhasil mengamankan sebanyak 583,16 gram narkoba jenis sabu beserta 21,63 gram narkoba jenis ganja kering di awal tahun 2022 ini.
hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, SIK. SH di dampingi Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristianto, SIK. SH bersama Kasi Humas Iptu Jordan Manurung pada Konfrensi Pers yang di Laksanakan di ruang loby Mapolres Karimun. Jumat.(04/01/2022).
“Dari 10 kasus yang berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Karimun terdiri dari 18 orang pria dan 1 orang wanita yang berhasil di tangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun dari lokasi yang berbeda, diantaranya wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan jumlah orang tersangka sebanyak 6 orang.”ungkap Kapolres Karimun.
selain itu Kapolres Karimun juga menjelaskan jumlah tersangka yang diamankan berdasarkan wilayah kecamatan diantaranya, wilayah Kecamatan Tebing terdiri dari 3 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang laki laki dan 1 orang wanita, untuk Kecamatan Meral terdiri dari 3 kasus dengan tersangka 3 orang laki laki dan terakhir untuk wilayah Kecamatan Kundur terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 3 orang laki laki.
sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 19 orang tersangka mulai dari awal Januari tahun 2022, ada sebanyak 583,16 gram narkoba jenis sabu dan narkoba jenis ganja kering sebanyak 21,63 gram.
“Saya menghimbau kepada Massyarakat untuk ikut serta perang melawan narkoba agar masyarakat Karimun ini terbebas dari ancaman narkoba.” ajak Kapolres
Selain itu itu, Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano, SIK, SH juga mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat Karimun yang masih peduli dengan Polri dimana masih banyak masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap kedepannya dapat terus bekerja sama.
Sebelum barang bukti narkoba di musnahkan ke dalam air yang mendidih, Sebanyak 685, 27 gram narkoba jenis sabu terlebih dulu di lakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan di saksikan oleh sejumlah perwakilan dari instansi, pers dan di musnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil peebuatannya, tersangka di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara atau Hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.akhiri Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano. SIK. SH. (J766hi/FJ)