Kasus Dugaan Peyekapan 3 Warga Serapit oleh Oknum ASN Dinkes dan Perwira SPN, Sudah Dilaporkan ke Poldasu

0
546

Sahun (62) warga Desa Tjg.Keriahan, Kec.Serapit, Kab.Langkat  ibunda dari salah seorang korban penyekapan dan penganiayaan yakni Edi Suranta PA, saat menunjukan bukti laporan.

 

LANGKAT (media24jam.com) – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Edi Suranta PA (39), Erpisken Sbrg (38) dan Susi Susanti PA oleh oknum ASN di Dinas Kesehatan Langkat berinisial Drl br S serta suaminya berinisial AKP PS yang diketahui merupakan oknum perwira pertama yang berdinas di salah satu SPN Polda Sumut, kini laporannya sudah diterima pihak Polda Sumut.

Hal ini disampaikan Aktivis Keadilan dan HAM sekaligus Penasihat Hukum dari Kantor Hukum BGGINTING & REKAN, Anto Ginting, SH, kepada wartawan, Kamis (22/07/2021) usai buat laporan.

“Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan ini, selain kita laporkan ke Kapolda Sumut lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas), juga kita layangkan ke Komnas HAM dengan tembusan ke Mabes Polri. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, terlebih dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengayom sebagaimana melekat dalam sumpah mereka Sebagai APH dan ASN ditengah-tengah masyarakat. Dan perkara ini bukanlah lagi masalah bagi korban dan keluarganya saja, ini juga masalah bagi negara. Sehingga kami berharap negara harus mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara ini, agar tidak lagi terjadi kesewenangan dan pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil,” ujar pria yang meraih sertifikat penghargaan dari KPK RI terkait pelaporan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sahun (62) warga Desa Tjg.Keriahan, Kec.Serapit, Kab.Langkat  ibunda dari salah seorang korban penyekapan dan penganiayaan yakni Edi Suranta PA (39), mengungkapkan jika akibat perbuatan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasutri Drl br S dan suaminya AKP PS, anaknya mengalami luka-luka memar dan menjadi trauma hebat sampai saat ini.

Sahun Br Karo menegaskan kembali serta menceritakan bahwasannya, anaknya yang bernama Edi Suranta PA, disekap karena terkait hutang piutang yang dilakukan korban penyekapan lainnya, yakni Susi dan Erpisken.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 sampai tanggal 19 Juli 2020 lalu.

“Jadi anak saya tidak ada kaitannya dengan kasus hutang piutang yang diduga dilakukan Susi Susanti PA dan Erpisken Sembiring kepada pelaku Drl br S. Tapi mengapa anaknya ikut menjadi korban penyekapan serta penganiayaan pasangan suami istri itu,” ujar wanita tua itu sedih sembari menunjukkan hasil rontgen dan rekam medis anaknya didampingi saksi-saksi lainnya.

Saat ditanyakan, kenapa tidak sejak awal kasus penyekapan dan penganiayaan ini dilaporkan, Sahun Br Karo mengaku pada saat itu dirinya khawatir dan takut untuk melaporkan perbuatan keji pasangan suami istri yang dikenal sebagai rentenir kejam itu.

Sahun menceritakan bahwa anaknya Edi Suranta PA dan Susi Susanti diambil (diculik) di Perbaungan, oleh oknum AKP PS dan Drl Br Sembiring sesuai tanggal dimana para korban mulai disekap. Sedangkan Erpisken di Tanah Karo, langsung disekap di rumah pasangan suami istri tersebut. Selama disekap, diduga ketiganya dianiaya, bahkan ada yang dihantam pakai palu bagian kakinya.

Sekitar seminggu disekap dan dianiaya, ketiganya sempat lolos. Namun tertangkap lagi dan dibawa ke gudang milik Suranta Sembiring di Tjg.Keriahan, Kec.Serapit, Kab.Langkat.

“Yang pertama tertangkap lagi setelah kabur dari rumah Drl br Sembiring, si Erpisken. Saat itu Erpisken langsung dibawa di gudang milik Suranta itu,” ujar Sahun lagi.

Initinya, jelas Sahun lagi, ketiganya sempat dianiaya. Suami istri itu mengintimidasi ketiga korban agar tidak menceritakan penganiayaan serta penyekapan yang mereka lakukan. KTP Edi Suranta dan HP, pun sampai sekarang masih sama mereka. Drl br Sembiring yang dikenal sebagai rentenir itu meminta untuk menandatangani kwitansi kosong, serta memaksa menyerahkan beberapa surat rumah dan surat tanah. Padahal Edi Suranta tidak terlibat hutang dan tidak terkait sama sekali,” timpal keluarga Sahun dan saksi-saksi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sahun yang sudah tua itu meminta agar Kapoldasu segera menangkap oknum perwira Polisi AKP PS dan istrinya. “Tolong Pak Kapolda, kami rakyat kecil minta keadilan,” ujarnya sembari menitikkan air mata.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here