Kasus Pengancaman, Seorang Pria Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.

0
355

MEDAN AREA (Media24jam.com) – Seorang pria bernama Heri Triandi terpaksa diamankan personil polsek Medan Area setelah korban bernama Umar Siddik (73) melaporkannya lantaran mengancam dengan menggunakan parang, hal ini ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B / 392 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut, pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba mengatakan kejadian ini saat korban memberikan kue kepada cucunya di rumahnya Jalan Menteng 7, Gang Patriot Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

“Tiba-tiba, pelaku melakukan pengancaman dengan mengambil sebilah parang lalu mendatangi korban sambil mengatakan “kubunuh kau, kubunuh kau” sambil mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kepala korban,” katanya.

Sambung Philip, pelaku langsung menghunuskan parang itu ke arah perut korban dan kemudian beliau menghindar sambil menyekap tubuh pelaku dari belakang.

“Korban mengatakan ‘lepaskan parangnya’, selanjutnya pelapor mengambil parang itu dari tangan kiri pelaku. Korban lalu pergi keluar rumah dan langsung menuju rumah kepling dan melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dalam tindakan tegas sebagai tim Presisi Polri dalam mengayomi, melayani masyarakat terkait ada laporan pengancaman, personil tim unit Reskrim Polsek Medan Area didampingi Kanit Reskrim AKP Philip A Purba langsung bergerak menuju TKP dihari yang sama.

“Sesampainya dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku bernama Heri Triandi (42) di rumah korban. Tim Unit Reskrim langsung melakukan interogasi kepada pelaku tentang kejadian tersebut, yang di lakukan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban,” ucap Phillip.

Kemudian tegas Phillip, pelaku dibawa personel ke Mapolsek Medan area dan diserahkan kepada penyidik guna untuk dilakukan proses penyidikan

“Dengan pasal yang diprasangka kan terhadap pelaku tentang,Tindak Pidana “Pengancaman” yang dimaksud dalam Pasal.335 ayat (1) dari KUHPidana ( juhto ) Pengancaman kepada seseorang.dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 5 Tahun,” pungkasnya (Sk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here