Kasus Penipuan Ir. Zuli Efrizal NST Tidak Ada Hubungannya Dengan Capella, Legal : Segera Panggil yang Bersangkutan

0
910
Azeman (korban)

MEDAN, (media24jam.com) – Kasus Dugaan penipuan yang bermoduskan bisa masukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dilakukan Ir Zuli Efrizal Nasution dipastikan tidak ada hubungan dengan perusahaan Capella. Hal ini diungkapkan Legal PT. Capella Medan, Sudirman Sinaga SH saat memberi hak jawabnya secara resmi ke kantor Media 24jam Jalan Perguruan Tinggi Swadaya Medan.

“Tentu perusahaan Capella sangat keberatan. Sebab, dugaan penipuan yang dilakukan Ir Zuli Efrizal Nasution itu urusan pribadi. Sehingga tidak pantas juga dikaitkan dengan kapasitasnya sebagai Kacab PT. Capella Banda Aceh,” sebut Sudirman, Rabu (21/8/2019).

Lanjut Sudirman, yang harus dipahami katanya, dugaan penipuan yang dilakukan Ir Zuli Efrizal Nasution terjadi pada tahun 2012. Sedangkan Ir Zuli Efrizal Nasution mulai bekerja di PT. Capella Medan pada tahun 2013.

“Jadi dugaan penipuan itu dilakukan sewaktu Ir Zuli Efrizal Nasution belum bekerja di Capella dan juga belum menjabat Kacab Capella Banda Aceh, yah jelas masalah itu jauh kali kalau dihubungkan dengan Capella,” jelasnya.

Dengan adanya masalah ini, PT. Capella Medan akan segera memanggil Ir Zuli Efrizal Nasution untuk memastikan permasalahnya.

“Ya, dalam waktu dekat ini pasti saya akan panggil beliau, untuk meminta kejelasan masalahnya,” ungkap Sudirman.

Ditanya apakah Capella akan memberi sangsi kepada Ir Zuli Efrizal Nasution, Sudirman mengaku bisa terjadi jika dugaan itu terbukti.

“Kemungkinan besar bisa diberi sangsi tegas jika terbukti adanya,” pungkas Sudirman.

Berita sebelumnya, dugaan kasus penipuan itu dilaporkan korbannya, Azeman (50), warga Jalan Besar Delitua, Gang Tanjung, Dusun V, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang itu ke Polsek Delitua sejak, Rabu 1 Juni 2016 silam sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.STTLP/930/VI/2016/SPKT/SEKTA DELTA tanggal 1 Juni 2016.

Kepada Media 24jam, Senin (5/8/2019) sekira jam 17.00 wib, Azeman bertutur, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari kembali bertemunya dia dengan pelaku, Zuli Efrizal Nasution pada tahun 2012 silam.

“Kami dulu kawan kerja di Indako dan memang tetangga rumah. Setelah keluar dari Indako dan putus kontak, tiba-tiba kami berkomunikasi lagi. Si Zuli ini sekarang tinggal di Banda Aceh karena kerja di sana sebagai Kepala PT Capella, rumahnya di sini (Gang Tanjung, Suka Makmur, Delitua) masih ada,” papar Azeman.

Sambung Azeman, Zuli mengajaknya ke daerah Klumpang, alasannya mau ambil duit dari orang yang ingin dimasukkan jadi PNS. Mendengar hal itu, Azeman penasaran dan bertanya, benarkah dia bisa memasukkan orang menjadi PNS? Dengan gagahnya, Zuli Efrizal Nasution mengaku, dia bisa memasukkan orang sebagai PNS di seluruh Indonesia. Azeman pun percaya, terlebih Zuli Efrizal ini adalah tetangga dan mantan rekan kerja yang sudah lama dikenalnya.
Singkat cerita, Azeman pun meminta bantuan kepada Zuli untuk memasukkan keponakannya, Rahmansyah (30), alumni Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Riau.

“Karena memang belum kerja, makanya saya sampaikan ke si Zuli, mana tahu bisa masukkan keponakan (Rahmansyah) saya. Rencananya di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jadi, karena memang tetangga dan kawan, dia minta ke saya Rp125 juta. Kalau yang lain dimintanya Rp175 juta. Tapi dia bilang ke saya, jangan bilang-bilang ke yang lain kalau saya hanya diminta Rp125 juta,” bebernya.

Uang sebesar Rp125 juta itu kemudian ditransfer Azeman ke rekening milik Zuli Efrizal Nasution. Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, yang diharap-harapkan tak terwujud.

“Tak terealisasi, sampai akhirnya kami minta agar dibuat kuitansi bermaterai sebagai bukti itu tahun 2015 di Restoran Simpang Tiga, Jalan Monginsidi. Ditunggu lagi setahun, tak juga.

Akhirnya, kami menempuh jalur hukum melaporkan kasus itu ke Polsek Delitua tahun 2016. Tapi, anehnya sampai sekarang kasusnya tak tuntas. Kami berharap, kepolisian segera menuntaskan kasus inilah,” harapnya.

Azeman melanjutkan, kejadian tersebut membuat citranya menjadi tidak baik di hadapan keluarga abang (ayahnya Rahmansyah)-nya. Bahkan, abang kandungnya tersebut saat ini menjadi sakit-sakitan.

“Saya jadi tidak enak dengan keluarga saya, keluarga abang saya. Dianggap saya yang bermain dengan Zuli Efrizal Nasution ini. Kalau saya bermain, tidak mungkin kasus ini saya laporkan ke polisi. Abang saya sekarang jadi sakit-sakitan. Saya berharap sekali, kasus ini segera diselesaikan. Setiap saya tanya ke penyidiknya, alasannya si Zuli belum diperiksa. Padahal kami sudah pernah ketemu di Polsek Delitua, sama-sama dimintai keterangan,” ungkapnya.

Zuli Efrizal, imbuh Azeman, setiap ditanya persoalan itu selalu mengatakan uang pengurusan PNS tersebut diserahkan kepada Syarifudin Lubis, yang disebut Zuli Efrizal sebagai abangnya. “Dia (Zuli Efrizal) bilang yang ngurus abangnya si Syarifudin Lubis itu. Kalau tidak salah dia PNS di RSUD Pirngadi Medan,” sebut Azeman.

Sementara terlapor Ir Zuli Efrizal Nasution yang dikonfirmasi wartawan via seluler, mengaku dia tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan pengurusan masuk PNS di Dishub Pekanbaru.

“Gimanalah bang semua proses tunggu antrian, ya sabar dong. Karena saat itu kita tunggu penyelesaian Pemilu 2019. Terus Azeman melaporkan saya. Padahal saya tidak larinya, rumah saya mereka tahu. Bahkan Azeman itu udah saya anggap saudara bukan teman lagi. Jadi apalagi mereka sudah tahu seluk beluk saya, kan bisa bicara baik-baik. Jangan saya dipermalukan gini dilapori segala,” kata Zuli. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here