Kejaksaan Karimun Lanjutkan Pelimpahan 2 Orang Tahanan Dan Berkas Ke Pengadilan Tanjung Pinang.

0
203

Karimun.Media24jam.com
Kantor Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan pelimpahan 2 orang tahanan serta berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.Jumat (10/01/2025).

Dalam hal tetsebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus melalui Kesub Seksi Penuntutan Listakeri S.Anugerah menyampaikan, pemindahan tahanan tipikor sebanyak 2 orang dari rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan berkas perkara ke
Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Kedua terdakwa di duga melanggar Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah) 2024 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.”Ucapnya.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.Akhirinya.(766hi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here