Kejari Batam “ BUNGKAM ”Kasus Mark Up Drainase Dinas Perakimtam Hingga Saat ini

0
365
Kejari Batam
Warga Marina park mengukur panjang Mark Up Drainase. Kasus ini sudah di tangani Kejari Batam.

KEPRI I Media24jam.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Batam di nilai “BUNGKAM” kasus Mark-Up proyek drainase yang terjadi di Dinas Perakimtan Kota Batam. Menurut warga pelapor kasus tersebut, aduan korupsi tersebut tidak berproses hukum dengan benar sebagaimana lazimnya.

Baca Juga: Kejari Batam Belum Tetapkan Status Tersangka Mark-Up Proyek Drainase Dinas Perakimtam

“Kasus Mark-Up drainase itu di laporkan pada 3 Februari 2023. Artinya, sudah satu tahun kasus itu parkir di Kejari Batam tanpa kejelasan. Kalaupun kasus itu tidak di proses hukum, harusnya ada etika untuk pemberitahuan ke pada si pelapor. Kalau sudah seperti saat ini, saya curiga ada oknum-oknum penegak hukum di Kejari Batam pasang badan untuk menghentikan proses hukum kasus Mark Up Drainase Dinas Perakimtam,” kata Ha, warga pelapor kasus ini ke Kejari saat di temui tim Media24jam.com, Kamis (14/3/2024).

Menurut Ha, padahal pihak Kejari Kota Batam telah menemukan bukti fakta terjadinya Mark-Up proyek drainase sepanjang 100 meter.  Proyek drainase mata anggaran Tahun 2021 itu di adakan Dinas Perakimtam Pemko Batam di RT 02/RW 06 Komplek Perumahan Marina Park, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam.

Belakangan terungkap proyek drainase tersebut pengada-anya adalah merupakan Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tan Atie, politisi Partai Solidaritas  Indonesia (PSI). Konon dia sempat di panggil DPP PSI terkait kasus Mark-up Drainase ini.

Sementara itu, nama oknum pejabat terlibat dan sudah di periksa oleh pihak Kejari Kota. Yaitu ada nama oknum Kepala Dinas Perakimtam, dan Kabid Drainase Perakimtam Pemko Batam. Sedangkan dari pihak swasta ada dua orang yang turut di laporkan yaitu, pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

 “Saat di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan memang telah terbukti. Pihak Dinas Perakimtam kepada pihak Kejaksaan bahkan juga mengakui telah membayar penuh uang proyek ke pihak kontraktor. Anehnya meskipun sudah terbukti, kasusnya mengapa malah menggantung di Kejari Batam. Malah kasus itu sampai saat ini menurut perhitungan hari sudah memasuki satu tahun lebih,” ungkap Ha.

Menanggapi kasus Mark-Up Drainase tersebut, Ketua RT setempat, L Panjaitan, saat di konfirmasi media24jam.com pada Kamis (14/3/2024) mengatakan, sangat setuju jika kasus Mark-UP drainase di lingkungannya ini di proses hukum secara tuntas. Dia membantah telah mengapresiasi adanya proyek drainase ini.

“Sempat kaget dengan salah satu media online memuat berita, saya sebagai Ketua RT disebut mengapresiasi adanya proyek Drainase Mark-Up di lingkungan saya. Itu tidak benar,” tegas L Panjaitan.

Menurutnya, ini-kan aneh. “Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan online itu untuk di wawancarai. Itu media abal-abal dan wartawan apa ya. Saya  malah ingin agar kasus Mark-Up drainase di lingkungan saya ini di proses secara hukum oleh Kejari Batam. Namun selama satu tahun ini saya belum ada di minta untuk beri keterangan oleh pihak Kejari Batam. Saya siap memberi keterangan jika pihak Kejari Batam membutuhkan bantuan dalam menuntaskan kasus korupsi ini,” tegas L Panjaitan. 

Baca Juga:

Dari penelusuran media ini hingga berita di unggah, pihak Kejari Kota Batam belum menetapkan status dalam kasus Mark-Up Drainase Tahun Anggaran 2021 tersebut. Meski sejumlah oknum pejabat Dinas Peramkimtan Pemerintah Kota Batam pada pertengahan 2023 yang lalu telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga memasuki tahun 2024 saat ini proses hukum kasus Mark Up Drainase tersebut menjadi tanda tanya dan misterius. (Handreas Seru)   

Artikel Lainnya:  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here