MEDAN,(Media24jam.com)-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa karang gading,di Kabupatan Langkat Sumut Rabu (12/1/2022).
Adapun kelima saksi yang di periksa yaitu Kepala BPN Langkat 2002-2004 berinisial DH, R (Ketua Koperasi STM), KS (Eks Ka BPN Langkat 2015, SMT (Eks Kakan BPN Langkat 2012, dan AH (pemilik lahan).
“Pemeriksaan terhadap lima saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara guna menemukan fakta hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan Kamis ( 13/1) sore.
Yos A Tarigan mengatakan perkara tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia soal pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara.
Untuk selanjutya kata Yos, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta meningkatkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Sedangkaan kondisi kawasan ucap Yos, telah diubah lahan perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare telah ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, dan di atas tanah tersebut telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.
“Awalnya penyelidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 lalu,”jelas Yos.
Menurut Yos, Setelah pemeriksaan permintaan dokumen, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai mafia tanah dengan modus menggunakan nama koperasi petani, seolah-olah pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit.
“Kawasan suaka margasatwa atau hutan bakau (mangrove) seluas 210 hektare, kini beralih fungsi perkebunan sawit berdalih koperasi petani telah ditanami sekitar 28.000 pohon sawit dan bahkan berproduksi sejak lama,”sebutnya.
Anehnaya bilang Yos, di atas tanah tersebut terbit juga 60 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan, mafia tanah negara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diakhir keterangannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan pemeriksaan para saksi dalam kepentingan penyidikan perkara pidana untuk menemukan fakta hukum terkait perkara tindak pidana korupsi kawasan margasatwa tersebut.
“Dari Penyidik di menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi di Kawasan Marga Satwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah,”pungkas Yos A Tarigan (lin)




