Kepolisian Republik Indonesia Resmi Menerbitkan Aturan Baru, Cara Pemohon SIM

0
11921

Medan – Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan surat izin Mengemudi (SIM) Pasal 9 ayat 3.

Syarat bikin SIM terbaru
selain memiliki sertifikat pengemudi, pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM. Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM.

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi
Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Jumlah Penerbitan SIM Tahun ke Tahun
Dalam mengemudikan kendaraan, setiap orang wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM ini diterbitkan oleh kepolisian.setiap daerah baik itu di Satlantas yang ada di setiap Provinsi.

Saat dikonfirmasi awak media Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH,SIK., membenarkan bahwa Sertifikat salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi, ia juga mengatakan bahwa Para pemohon pembuatan SIM harus melengkapi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan.

Sesuai Pasal 9 ayat 3, melampirkan fotocopy Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Saya juga menghimbau Pengajuan Sertifikasi pendidikan dan Pelatihan mengemudi harus mempunyai terakreditasi, pemohon bisa dimana saja melakukan pendidikan mengemudi, ucap Kasat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here