NIAS (Media24jam.com) – Tanpa alasan pasti, Kabid Kominfo Kabupaten Nias, Budi Mendrofa, melarang wartawan meliput acara pelantikan Sekda Nias, Samson Zai, Jumat (7/1/2022) lalu.
Tak pelak, tindakan Budi Mendrofa itupun dianggap mengangkangi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal tersebut disampaikan sejumlah wartawan di Jalan Ciptomangunkusumo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (14/1/2022).
“Budi Mendrofa melarang rekan kami Jurnalis Harian SIB, Normalius Gori saat hendak meliput pelantikan Sekda. Bupati Nias Ya’atulo Gulo diharapkan memberi pembinaan terhadap bersangkutan”, ujar mereka.

Diterangkan mereka, ironisnya hanya Normalius yang dilarang Budi Mendrofa memasuki ruangan pelantikan Sekda Nias sedangkan wartawan lain diperbolehkan.
“Kami menduga, pelarangan merupakan perintah dari Bupati Nias Ya’atulo Gulo. Sebab diketahui, belakangan Normalius kerap mengkritik kebijakan Bupati Nias Ya’atulo Gulo yang tidak sesuai dengan visi-misinya”, kata mereka.
Mereka mengingatkan, agar dalam menjalankan pemerintahan Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengedepankan sikap dewasa dengan bermitra terhadap wartawan.
“Kami akan turun langsung untuk menanyakan kepada Bupati Nias Ya’atulo Gulo soal pelarangan peliputan yang menimpa rekan kami Normalius”, pungkas mereka.
Sementara itu, Budi Mendrofa berdalih pelarangan lantaran mengingat prokes dan keterbatasan kuota ruangan. Sehingga, tamu undangan yang di prioritaskan memasuki ruangan.
“Tidak ada pelarangan bang. Kami memberi kesempatan kepada wartawan untuk meliput setelah acara pelantikan selesai berlangsung”, kata Budi Mendrofa. (Ris)




