KARIMUN Media24jam.com — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung di bawah kaki Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kegiatan perataan lahan menggunakan alat berat di lereng Gunung Jantan. Area tersebut diduga akan digunakan untuk operasional perusahaan tambang batu granit oleh PT Arga Alam Pongkar.
Ketua LSM Karimun Hijau Cemerlang (KHC), Jantro Butar Butar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas tersebut. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera menghentikan kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Seharusnya pemerintah daerah hadir untuk menjaga dan melestarikan hutan, bukan justru membiarkan kawasan hutan lindung dirusak. Aktivitas ini harus segera dihentikan,” tegas Jantro.
Menurutnya, penggundulan hutan di kawasan tersebut berisiko menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti erosi tanah, banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga perubahan iklim yang pada akhirnya merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat memicu bencana alam yang dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu bencana ekologis. Kita harus memikirkan masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jantro menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pongkar, Abdul Jamal, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
Pihak terkait lainnya, termasuk perusahaan yang disebutkan, juga belum memberikan pernyataan resmi.(*).




