Ketua RT Sumini Diberhentikan Pak Lurah, Diduga “Pesanan Pengusaha ILEGAL”

0
833

KEPRI, (media24jam.com) – Ketua RT 03/ RW 06 Perumahan Marina Park, Sumini, diberhentikan sepihak oleh Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan, pada Selasa malam (27/4/2021). Pemberhentian, Sumini, terkesan dipaksakan dan diumumkan kepada warga hanya secara lisan.

Padahal, pemberhentian, Sumini, sebagai ketua RT tersebut tidak memenuhi syarat dan unsur yang terkandung di dalam Perwako Batam nomor 22 tahun 2020, pasal 37 ayat 4 tentang sebab diberhentikannya ketua RT.

Liputan media24jam.com dilapangan, terkait diberhentikannya, Sumini, sebagai ketua RT oleh Lurah Batu Selicin, diduga merupakan pesanan seorang pengusaha distributor tabung gas tidak berizin (ilegal) yang berada di RT 03/RW 06.

Aroma “pesanan pengusaha” tersebut tercium awak media ini saat adanya rapat 20 orang warga RT 03 yang di koordinatori oleh Lurah Batu Selicin kecamatan Lubuk Baja, Rio Setiawan, pada Selasa malam. Disebuah moment, kepada warga Rio sempat menyinggung persoalan adanya usaha penjualan tabung gas yang tidak berizin, namun tetap beraktifitas meski mendapat penolakan warga sekitar.

Dihadapan warga, Rio, menegaskan persoalan usaha gas tersebut tidak perlu lagi dipermasalahkan. Sebab di kota Batam ini, setiap pangkalan gas banyak ditemui di perumahan-perumahan.

Rapat warga tersebut bubar disaat adanya protes warga yang mengungkap tabir pemberhentian RT 03, Sumini yang ternyata cuma inisiatif dan kebijakan pribadi Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan

“Negara kita ini negara hukum pak lurah, tidak boleh mengambil keputusan sendiri,” protes Jeslin seorang warga setempat.

Ditempat terpisah, Kamis 29/4/2021), saat dikonfirmasi media24jam.com kepada Lurah, Rio Setiawan, terkait pemberhentian Paksa Ketua RT, Sumini, yang diduga pesanan dari pengusaha “ILEGAL”, dia membantahnya.

“Selamat sore.. sama sekali tidak ada pesanan dari pihak manapun,” ujar Lurah Rio Setiawan melalui pesan singkat WA.

Di waktu berbeda, kepada media24jam.com, Ketua RT Sumini mengakui memang tidak pernah menandatangani sempadan atas usaha tabung gas tersebut. “Tidak ada persetujuan warga disekitar tempat usaha, jadi saya tidak berani menandatangani permohonan izin usaha itu,” ujar Sumini saat ditanya media ini. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here