Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Rusmanuddin
2. Zainul Ikhwan
3. Amelia Syahreni
4. Erfan Effendi
Para advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Rusmanuddin & Rekan berkantor di Jalan Asrama Komplek Perumahan Bumi Asri Blok C, No 02, Lk. VIII, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan. Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 September 2024 untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum :
Edi Antoni Sinuraya selaku Kepala Desa Gunung Tinggi. Alamat Dusun Gunung Bendahara Tinggi Pasar, Desa Gunung Tinggi, Kec. Sirapit, Kab. Langkat.
Dengan ini menyampaikan keberatan terhadap berita di media elektronik Media24 Jam.Com dengan judul ‘Bimtek 4 Hari Dibuat Jadi 2 Hari, Kades di Langkat Ngaku Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Sama Ketua Apdesi Kecamatan’
Dengan alasan sebagai berikut :
– Bahwa dapat kami sampaikan berita tersebut keliru, untuk itu izinkan kami menyampaikan kronologi Bimtek sebagai berikut
– Bahwa CV Nuansa Adi Cipta Kreatif melalui suratnya No. 012/VHI//NACK/2024, hal : undangan tertanggal 26 Agustus 2024, mengundang seluruh Kepala Desa se Kabupaten Langkat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna untuk meningkatkan peran Pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang diadakan pada tanggal 2 s/d 5 September 2024 bertempat di Cambridge Hotel Medan dengan agenda “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dihadirkan oleh Kades da Kaur Keuangan.
– Bahwa CV Mayor melalui suratnya No. 012/IX/MYRPRO/2024, hal: undangan tertanggal 30 Agustus 2024, mengundang Badan Usaha Milik Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan CV Mayor akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara pengelola BumDes secara profesional dan mandiri. Yang mana kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 5 s/d 8 September 2024 bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa dengan agenda “Bimbinga Teknis Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dihadiri oleh Kades dan Ketua BumDes.
– Bahwa dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut diatas sifatnya hanyalah undangan dan bagi Kepala Desa yang tidak berkenan mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) tersebut tidak diwajibkan maupun dipaksakan dari pihak manapun dan terhadap Kepala Desa tidak ada pungutan uang sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK).
– Bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan oleh CV Nuansa Adi Cipta Kreatif dan CV Mayor tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (Redaksi)