KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDU) terkait perizinan ruko Trade Centre yang di kelola oleh pengembang, PT Batam Riau Bertuah, di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Batam.Per ini menyusul adanya aduan 40 penghuni komlpek ruko pasar yang merasa dirugikan.
RDPU yang digelar Komisi I pada Kamis 23 Juli 2020 ini, turut di komandoi Wakil Komisi I, Harmidi Umar Husein, Utusan Sarumaha SH, dan para anggota komisi I. Turut hadir, dinas terkait pemko Batam, diantaranya, Kepala BP2R, Kepala Kantor pertanahan, Pimpinan Koperasi Otorita Batam, Pimpinan PT Batam Riau Bertuah, dan Perwakilan Warga Pembeli Ruko Pasar Bida Trade center dengan jumlah 5 orang warga penghuni ruko.
Penasehat hukum, Richard Rando Sidabutar, yang mewakili 40 penghuni ruko yang di rugikan, kepada komisi I melaporkan terkait masalah AJB dan SHGB. Sebenarnya masalah lama namun telah berlarut-larut.
Dijelaskannya, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp8,5 juta perkonsumen yang hingga sampai saat ini belum di kembalikan oleh pihak pengembang. Tentunya ini sangat mengecewakan dan merugiikan konsumen.
Dia juga mengatakan, konsumen pernah melayangkan surat somasi, namun tidak ada respon dari pihak pengembang. Akhirnya kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kepada komisi I, Richard, juga meminta agar komisi I ikut mengawal dan memonitor proses hukum kasus ini di komisi I.
Sementara itu, komisi I sempat mempertanyakan perizinan yang dimiliki perusahaan pengembang. Kasus ini akan diusut tuntas hingga tidak ada pihak-pihak yang merasa di rugikan. (Handreass)




