Komisi I Soroti 7 Dokumen IMB Yang Diterbitkan Oknum Kabid BPM-PTSP Batam

0
977

KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan menyoroti kasus penerbitan 7 dokumen IMB yang di keluarkan BPM-PTSP kota Batam. Sebanyak 7 dokumen tersebut terkait adanya rencana pembangunan bangunan mewah dua lantai di RT 02/ RW 06 komplek perumahan Marina Park kota Batam. Proses pembangunannya dinilai meresahkan warga setempat.

Angota komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha, SH, kepada media24jam.com pada, Selasa (21/4/2020), akan mengusut proses pengeluaran 7 dokumen IMB tersebut sesuai laporan masyarakat, khususnya siapa saja oknum-oknum pejabat yang terlibat.

“Kalau masalah pembangunan gedung harus memiliki Amdal. Kalau pembangunan gedung itu di komplek perumahan harus ada sempandan, pemberitahuan ke tetangga kiri kanan dan di ketahui RT setempat. Nanti saya lihat dulu di lapangan kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT dan warga setempat kaget dengan adanya segerombolan orang yang merobohkan 7 rumah di blok V perumahan tersebut, tanpa ada pemberitahuan ke warga. Belakangan baru di ketahui gerombolan ini adalah para tukang bangunan suruhan yang akan melakukan pembangunan gedung.

Dikutip media ini, dari keterangan ketua RT setempat, M Siregar, mengatakan rumah yang dirobohkan ini setahunya adalah milik warga negara Singapura yang telah lama di tinggal kosong. Namun tiba-tiba dirobohkan dan dilakukan pembangunan gedung baru tanpa ada pemberitahuan siapa pemilik aslinya kepada RT setempat, apakah masih millik warga Singapura atau sudah dialihkan ke pemilik lain. Yang lebih mengherankan lagi sebelum dan setelah penerbitan 7 dokumen IMB di PTSP mereka juga tidak melakukan sosialisasi ke pihak warga dan ketua RT setempat.

Penerbitan 7 dokumen IMB ini dinilai tidak ada etika dan berbau persengkongkolan yang melibatkan dua oknum pejabat Pemko Batam. Dari hasil penelusuran media24jam.com proses pengeluaran 7 dokumen IMB tersebut diterbitkan melalui oknum pejabat Kabid IMB BPM-PTSP berinisial, TN. Sedangkan oknum pejabat Kabid Ortla berinisial, RP, berperan sebagai perpanjangan tangan pemilik bangunan dan 7 dokumen IMB. Media ini telah melakukan konfirmasi kebenaran kepada ke dua oknum Kabid tersebut melaui seluler,, namun belum di jawab.

Sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka yang mekakukan bangunan gedung lazimnya memberi surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang di ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil). Surat pemberitahuan ini salah satu poin dalam persyaratan penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh kantor BPM-PTSP. Namun hal itu tidak di lakukan oleh si pemilik bangunan maupun oknum pejabat tersebut. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here