Komisi III DPRD Batam Gelar Perkara Pemotongan Kapal Tanker CR6 Secara Ilegal

0
325
Komisi III
Ketua Komisi III Dprd Kota Batam, Joko Mulyono, saat memimpin rapat (RDP) gelar perkara pemotongan Kapal Tanker CR6 secara ilegal.

Batam I Media24jam.com – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat (RDP) dalam perkara terkait pemotongan Kapal Tanker CR6 yang di lakukan tidak sah secara hukum, atau secara illegal pada, Rabu (20/3/2023).

Baca Juga: Pileg 2024: Tiga Mantan Wartawan Lolos ke Gedung DPRD Kota Batam Periode 2024-2029

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke gedung DPRD Kota Batam agar kasus ini di usut tuntas. Kapal tanker tersebut di potong-potong di wilayah perairan laut galangan kapal PT Marinatama Gema Nusa, Tanjung Uncang, Kota Batam-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemotongan kapal tanker CR6 di lakukan oleh PT Sarana Sijori Pratama.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam dalam gelar perkara mengatakan, kasus ini sudah terang benderang. Dia menegaskan aktivitas pemotongan kapal tanker CR6 ini sudah sangat jelas tidak memiliki perizinan.

Perkataan yang sama juga di sampaikan anggota Komisi III lainnya, Ari Thomas. Menyikapi paparan di sampaikan KSOP, menurut Thomas, mekanisme masuknya kapal tanker CR6 terungkap fakta telah melanggar hukum.  

Di ruang rapat, anggota Komisi III DPRD Kota Batam Ari Thomas Sembiring turut mempertanyakan mekanisme masuknya kapal tersebut ke KSOP Batam. Menurut dia, masuknya kapal ini sudah banyak melanggar hukum. Bahkan, KSOP sendiri telah mengkonfirmasi jika aktivitas pemotongan kapal memang tidak memiliki izin.  

Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Cpt Yuzirwan N, dalam RDP Komisi III ini mengatakan. Pihaknya mengakui telah menerima permohonan dari PT Sarana Sijori Pratama. Namun pihak KSOP meminta agar dalam melakukan pemotongan kapal tanker itu harus melengkapi izin.

“Hingga kini izin pemotongan kapal itu tidak pernah ada. Namun aktivitas pemotongan tetap terjadi,” ungkap Yuzirwan. Lanjut dia, pihaknya membantah KSOP melakukan pembiaran terhadap pemotongan kapal secara tidak dengan prosedur hukum itu. Ini di buktikan dengan adanya sinergi pihaknya bersama Polda Kepri dan pihak aparat penegak hukum negara Malaysia pada awal tahun lalu dalam gelar perkara.

Dalam RDP Komisi III ini di pimpin langsung Ketua Komisi III, Djoko Mulyono. Turut hadir anggota komisi di antaranya, Muhammad Rudi, SIti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto, dan Thomas A Sembiring.

Baca Juga: Pileg 2024: Jatah Kursi Partai dan Suara Caleg Terbanyak, DPRD Kota Batam

Sedangkan pihak luar DPRD dan terkait juga hadir diantaranya , perwakilan DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard. Selain itu ada juga perwakilan PT Sarana Sijori Pratama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam. Serta unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang Kota Batam. (Handreas Seru)

Artikel Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here