BELAWAN | MEDIA 24JAM
M Syahputra Sianipar (17) warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (2/12).
Pasalnya, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial RZ (buron) merampas Oppo A12 dan mengancam korban pakai batu dan celurit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP / 530 / XII / 2020 / SPKT Pel. Belawan tanggal 01 Desember 2020. Korban yang diwakili orangtuanya yakni Lili Purwanti (50) warga Belawan membuat pengaduan ke Polres Belawan.
Tersangka diringkus Selasa (1/12) siang dari lokasi Jalan Pulau seram, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di belakang sekolah YAPIM.
“Awalnya pada Sabtu tanggal 28 November 2020, lalu sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian kekerasan di Gang 9 PJKA. Pada saat itu korban, M Abdul Aqso (13), bersama temannya berjalan-jalan ke tempat permainan Anak-Anak di PJKA dekat Rel Kreta api,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R Dayan melalui Kasat reskrim AKP Kadek .
Katanya, kedua pelaku mengambil Oppo A12 milik korban dengan cara paksa menggunakan batu dan mengancam korban pakai celurit. Lalu, pelaku mengambil secara paksa hp milik korban.
“Dari introgasi awal, pelaku mengaku aksi itu dilakukam bersama rekannya, RZ. Barang hasil curian dijual tersangka dan RZ ke gudang arang,” terang kasat. (hen)