MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya memvonis 1 tahun penjara seorang terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 (Rp4,4 miliar lebih).
Seorang terdakwa tersebut ialah Ikhsan Bohari yang merupakan debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Majelis Hakim menilai warga Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini, terbukti melakukan korupsi.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Andryansyah, menyatakan bahwa Komisaris PT Bohari Mandiri Bersaudara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan subsider JPU yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ikhsan Bohari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Andryansyah di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/1/25).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur pada CV Gambir Mas itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum Ikhsan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4,4 miliar lebih.
“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukim tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ucap Andryansyah.
Dalam hal, ditambahkan hakim, Ikhsan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, mengenai apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ikhsan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim supaya menghukum Ikhsan untuk membayar UP sebesar Rp4,4 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila Ikhsan tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Ikhsan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (lin)