MEDAN | MEDIA24JAM.COM-James Tarigan selaku Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Yoan Putra selaku anggotanya yang di dakwa melakukan Korupsi Kredit Fiktif Rp8,1 M di BRI Kabanjahe,masing-masing di vonis berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto dari ruang cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring mengatakan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang merugikan negara senilai Rp 8,1 miliar.
” Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing yakni James Tarigan selama 4 tahun dan Yoan Putra selama 8 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim Sulhanuddin Senin (24/1/2022) petang.
Selain itu dalam amar putusannya Majelis Hakim Sulhanudin juga menghukum terdakwa James Tarigan dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim terdakwa James Tarigan tidak dihukum dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena diyakini tidak ikut menikmati hasil kejahatan itu.
“Perbuatan James Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”sebut Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, sedangkan terdakwa Yoan Putra, selain hukiman 8 tahun penjara juga diharuskan membayar denda Rp600 juta subsidair 5 bulan kurungan.
“Untuk perkara ini terdakwa Yoan Putra dibebankan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keungan negara sebesar Rp8.119.788.769,”ucap Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Majelis Hakim, Dengan ketentuan, apa bila tidak dibayar maka sebulan setelah perkaran ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yoan Putra disita oleh JPU kemudian dilelang.
Disebutkan Majelis Hakim, apa bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 6 tahun tahun penjar.
“Perbuatan Yoan Putra terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”jelas Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara yang mengakibatkan adanya pemecatan padankaryawan BRI Cabang Kabanjahe.
“Sedangkan hal yang meringan, kedua terdakwa selama mengikuti persidangan berlaku sopan,”bilang Majelis Hakim.
Diutarakan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Bambang Winanto yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing penjara 9 tahun serta membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
” Dari perkara ini, putusan dan tuntutan yang jatuhkan kepada terdakwa Yoan Putra sama yakni terdakwa Yoan Putra dituntut pidana tambahan membayar UP kerugian negara,” sebut Majelis Hakim.
Usai membacakan putusannya Majelis Hakim mengatakan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winarto maupun kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sama-sama diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, terima atau melakukan banding .
“Sidang ini, selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwaan JPU, Bambang Winanto diketahui, bahwa terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur (nasabah) yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.
Sejumlah nama debitur (nasabah) yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).
Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan, mencocokkan berkas pinjaman manual debitur (nasabah) dengan data statis debitur (nasabah) dalam sistem Brinets.
Disebutkan JPU, terdakwa secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.
Sedangkan dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman atau kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. (lin)